Penyelenggara Umrah dan Haji Tolak Putusan Kemenhub Batasi Penumpang Internasional
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021 menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, butir A.
Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Indonesia menyatakan menolak surat keputusan tersebut. Sebab keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan termasuk AMPUH Indonesia.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Mengapa Kementerian Agama ditolak pada sidang PPKI 1945? Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
"Kami DPP AMPUH menyatakan sikap menolak keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta pada butir A tersebut," kata Ketua Umum AMPUH Indonesia, Abdul Aziz dalam surat Pernyataan Sikap Terhadap Surat Keputusan Dirjen Hubud Kemenhub, Jumat (1/10).
Dalam surat pernyataan itu Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (DPP AMPUH) memberikan 4 pertimbangan terkait keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pertama, Keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan terhadap penerbangan internasional dalam hal ini AMPUH Indonesia selaku Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI dan dalam naungan Undang Undang serta Keputusan Kementerian terkait.
Kedua, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki hak berusaha dan dilindungi oleh Undang-Undang merasakan dampak yang sangat besar akibat pembatasan jumlah penumpang tersebut dikarenakan komponen biaya penerbangan akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Selanjutnya
"Kami Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) adalah pihak yang secara langsung merasakan dampak pandemi Covid19 sejak awal yaitu ketika ditutupnya penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi per tanggal 27 Februari 2020 hingga saat ini (1 Tahun 8 Bulan) roda perekonomian PPIU tidak berjalan, namun disaat kami melihat harapan pelaksanaan Umrah dibuka justru muncul keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang berpotensi menghambat pelaksanaan Umrah tersebut," jelasnya.
Keempat, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan baik Internasional, dan domestik yang diatur secara komprehensif oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Kami mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dan melakukan pengkajian melalui diskusi secara intensif dan komprehensif terkait kebijakan yang dapat berakibat kepada seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU)," pungkas Abdul.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca Selengkapnya