Penyelundupan masih marak, menkeu rencana ubah regulasi miras
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bakal mengubah regulasi importasi minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Mengingat penyelundupan minuman keras di Indonesia terus meningkat.
"Peninjauan kebijakan perlu dilakukan, misalnya terkait kebijakan fiskal dan pembatasan jumlah kuota impor MMEA," kata Bambang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Rabu (27/1).
Menurutnya, jika pemerintah masih memiliki kebijakan yang justru meningkatkan penyelundupan, maka negara akan semakin dirugikan. Sebab penerimaan yang diterima negara tak sesuai harapan.
-
Bagaimana kebijakan membantu integrasi? Kebijakan yang mendukung inklusi sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan dalam masyarakat membantu mengurangi ketegangan antar-kelompok dan mendorong integrasi.
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Siapa yang harus melanjutkan kebijakan hilirisasi? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
"Oleh karena itu, kita harus punya struktur supaya impor ilegal turun. Kalau dia impor secara legal maka akan menambah volume penerimaan negara," imbuhnya.
Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 968 kasus penyelundupan minuman keras terjadi tahun lalu. Meningkat ketimbang sebelumnya sebanyak 631 kasus pada 2014 dan 444 kasus (2013).
"Ada kecenderungan peningkatan kasus penyelundupan minuman keras dari 2013 hingga 2015. Bahkan, sampai 26 Januari 2016 sudah tercatat 57 kasus." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaModus penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal hingga penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas.
Baca Selengkapnya