Per Hari Ini, Pencairan Gaji ke-13 Sudah Capai Rp11,2 Triliun
Merdeka.com - Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga pagi ini sudah mencapai Rp11,2 triliun. Adapun kebutuhan total anggaran gaji ke-14 tahun ini sebesar Rp16,3 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 sebesar Rp11,2 triliun tersebut meliputi untuk Aparatur Negara yang teridiri dari PNS, TNI, Polri, dan Non PNS sebesar Rp2,5 Triliun, Sementara untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN mencapai Rp8,7 triliun pada 2 Juni.
'Dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggl 3 Juni," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6).
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Bagaimana Pak Bhabin menghabiskan gaji ke-13? Ternyata, uang itu adalah gaji ke-13 Pak Bhabin yang sudah habis untuk keperluan yang lain, yaitu ganti mesin motor. Maka dari itu, uang gaji ke-13 tersisa yang bisa diberikan kepada istrinya hanya senilai Rp100.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Sebelumnya Hadiyanto memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6).
Dia menambahkan, setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni. Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca Selengkapnya