Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah Warga Asing Miliki Properti, Pemerintah Jokowi Ajukan Revisi Undang-undang

Permudah Warga Asing Miliki Properti, Pemerintah Jokowi Ajukan Revisi Undang-undang mobil rumah mewah. ©dailymail.co.uk

Merdeka.com - Indonesia mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti untuk kebutuhan mereka. Namun, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai masih terlalu rumit. UUPA juga tidak ramah investasi.

Oleh karenanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengambil langkah untuk menyempurnakan UUPA agar dapat menggairahkan sektor properti Indonesia. Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi, menyatakan revisi UUPA sedang diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sekarang sedang disempurnakan di DPR, kami harapkan bisa rampung segera. Ada beberapa poin yang mendapat kelonggaran supaya WNA dapat dengan mudah memiliki properti," ungkap Yagus di Jakarta, Rabu (10/7).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015, WNA sebenarnya sudah mendapat kelonggaran kepemilikan properti. WNA tidak wajib memiliki KITAS, cukup dengan memegang visa kunjungan saja. Waktu sewanya bisa mencapai 80 tahun dengan skema 30+20+30.

Poin yang ingin diubah utamanya adalah waktu sewa. Skema waktu sewa saat ini dinilai bisa menurunkan minat WNA dalam memiliki properti, karena mereka harus melakukan perpanjangan sewa tiap 30, 20 dan 30 tahun ke depan. Mereka akan dihadapi dengan ketidakpastian diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan sewa, biaya dan lainnya.

Nantinya, setelah RUU selesai, WNA diharapkan bisa langsung mendapat 50 tahun di kali pertama mereka menyewa properti, tentu dengan beragam syarat yang harus dipenuhi para pengembang. RUU ini diharapkan selesai dengan sempurna agar tidak menimbulkan kerancuan lagi.

Reporter: Athika RahmaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia

Memanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kondisi Masyarakat Adat hingga Buruh Tani Dianggap Memburuk
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kondisi Masyarakat Adat hingga Buruh Tani Dianggap Memburuk

Khususnya agraria, yang tak mencerminkan pemerintahan Jokowi bekerja untuk melindungi

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara

Jokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan.

Baca Selengkapnya
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR

Bahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Mahfud ungkap Curhatan Investor Sulitnya Urus Perizinan: Kalau Nyuap Baru Jalan
Mahfud ungkap Curhatan Investor Sulitnya Urus Perizinan: Kalau Nyuap Baru Jalan

Pernyataan itu bukan tanpa bukti. Mahfud mengaku sering mendapat keluhan dari investor.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia

Jokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan.

Baca Selengkapnya