Perpanjangan kontrak JICT dituding rugikan negara Rp 650 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran oleh investor Hong Kong, Hutchison Ports dalam kasus perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Kasus ini diduga merugikan negara Rp 650 miliar.
"Indikasinya jelas. Belum ada izin Menteri BUMN. Dan BPK menyatakan negara rugi Rp 650 miliar. Kenapa Hutchison tetap memaksakan investasi yang terang benderang busuk ini?" ujar Direktur Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan di Jakarta, Jumat (19/5).
Dia mengendus adanya upaya Hutchison yang sengaja menyesatkan penolakan perpanjangan JICT yang melanggar hukum dikaitkan dengan kesejahteraan karyawan. Ini sekaligus mencederai logika penegak hukum di Indonesia.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Kenapa Jusuf Hamka tagih utang negara? 'Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja,'
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Apa penyebab kerugian PT Timah di tahun 2023? Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
"Tahun 1999, Hutchison dapat konsesi JICT dan Koja selama 20 tahun tanpa tender dan menikmati pasar Priok 80 persen. Saat ini kontrak diperpanjang lagi tanpa tender bahkan konyolnya menabrak hukum dan merugikan negara," kata Syaiful.
Syaiful membeberkan, dari dokumen pajak No 00064/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2015, ada dugaan kejahatan pajak dan upaya menikmati deviden gelap oleh Hutchison lewat pungutan biaya alih teknologi namun terbukti wanprestasi. Tambahan deviden ini dipungut melalui perusahaan kertas, Seaport BV yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Hutchison Port Indonesia dan 1 persen oleh Fable BV.
Pemerintah diminta cermat dalam melihat investasi Hutchison di Indonesia mengingat 20 persen sahamnya dimiliki juga oleh PSA Singapura. "Pasar Priok captive sementara Hutchison bersama PSA kuasai JICT, Koja dan NPCT-1. Bahkan Hutchison memiliki saham 51 persen di JICT. Jelas akan selalu ada benturan kepentingan investasi asing dan kepentingan nasional untuk efisiensi biaya logistik," kata Syaiful.
Menurut dokumen konsesi JICT jilid I, Syaiful membeberkan keluarga Wiryawan terlibat dalam menjembatani Hutchison masuk ke Indonesia.
"Gita (Wiryawan) lewat Goldman Sachs berhasil memasukkan Hutchison di Indonesia. Bahkan WS Wiryawan (Maman) berhasil duduk sebagai CEO di JICT dan Koja. Banyak catatan pembayaran rahasia yang mencurigakan ke akun Bank milik sekretaris Maman, Rianti Ang yang saat ini menjadi CEO Hutchison Indonesia," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca Selengkapnya