Perry Warjiyo: Aturan DNDF mulai berlaku hari ini
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan bahwa aturan transaksi pasar Non Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) mulai berlaku hari ini. Hal itu setalah Peraturan Bank Indoneisa (PBI) sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Hari ini PBI DNDF sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri Menkumham (Yasona Laoly). Oleh karena itu sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. mulai hari ini, kan sudah diundangkan hari ini," kata Perry saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/9).
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan semakin mendalam pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Sehingga baik dari perbankan, maupun korporasi maupun investor asing dapat menggunakan transaksi DNDF untuk melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Bagaimana DPR ingin meningkatkan keamanan CFD? 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Bagaimana DPR RI harap BI edukasi soal uang? 'Meski rasionya turun, tapi justru uang palsu semakin mirip uang asli karena pembuatannya menggunakan alat-alat yang canggih. Untuk itu, kami ingatkan supaya bisa terus meningkatkan upaya edukasi terkait ciri-ciri keaslian uang Rupiah sebagai langkah preventif.'
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
"Kami juga terus berkomunikasi dengan bank-bank asing maupun investor asing, dengan para korporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," sebutnya.
Sebagai informasi, NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan ada tiga latar belakang keluarnya aturan tersebut. Pertama adanya ketidakpastian global. Akibat dari meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global, negara berkembang mengalami arus keluar atau capital outflow yang cukup besar. Akibatnya, fluktuasi nilai tukar menjadi sangat tinggi, termasuk di dalamnya adalah Rupiah.
Latar belakang kedua adalah untuk lindung nilai. Di sini lain, investor yang memiliki aset Rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal ini tentu saja berpengaruh negatif terhadap harga spot nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Oleh karena itu diperlukan alternatif instrumen berupa Domestic Non Deliverable Forward.
Ketiga adalah bisa dimonitor. Dengan transaksi Domestic Non Deliverable Forward, pelaku pasar memiliki alternatif dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik di sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaProduk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDPR mencermati dinamika dan dampak dari konflik geopolitik
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol.
Baca SelengkapnyaArifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Baca SelengkapnyaBTN mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan untuk mempermudah akses investor ke investasi properti, baik domestik maupun internasional.
Baca SelengkapnyaHal itu tercermin pada yield US Treasury yang meningkat sejalan dengan premi risiko jangka panjang dan inflasi yang masih di atas prakiraan pasar.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Baca SelengkapnyaKusfiardi menekankan perlunya kebijakan fiskal yang hati-hati dan proaktif, termasuk dalam pengelolaan investasi infrastruktur yang strategis.
Baca Selengkapnya