PPATK Bongkar Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nilainya Capai Rp81 Triliun
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut bahwa tindak pidana korupsi dan narkotika masih menjadi sumber terbesar terkait pencucian sepanjang 2022.
PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominalnya mencapai Rp81 triliun.
"Secara khusus kalau melihat tindak pidana korupsi sendiri yang sudah ditangani oleh PPATK sudah dilakulan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindak pidana yang paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," kata Ivan dalam Kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Adapun modus beberapa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana korupsi antara lain, pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.
Ketiga, penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan, sehingga mengakibatkan gagal bayar. Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
Keempat, penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kelima, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Modus Selanjutnya
Keenam, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.
Ketujuh, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.
"Modus yang paling sering dan banyak dilakukan para politically exposes person untuk menampung dana dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui dari pembukaan polis asuransi, dan juga banyak nominal masuk pada instrumen pasar modal dan juga terjadi penukaran valuta asing," ujarnya.
Selain itu, pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 76 HA terkait tindak pidana narkotika dan TPPU kepada penyidik dan instansi terkait. Dengan nilai nominalnya mencapai Rp3,4 triliun.
Berdasarkan kegiatan analisis dan pemeriksaan serta informasi yang PPATK peroleh di lapangan pada tahun 2022, terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika, yaitu penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK soal temuan transaksi mencurigakan mengalir ke caleg dan partai politik.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaNusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca Selengkapnya