PPKM Darurat Dilonggarkan, PKL Boleh Beroperasi dan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (20/7).
Dalam pelonggaran bertahap ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi. Catatannya, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki tempat di ruang terbuka.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Dimana warung kaki lima Kantor Pos Klandasan? Warung kaki lima ini berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman No.1, Kalandasan Ulu, Balikpapan.
-
Dimana jajanan kekinian dijual? Jajan-jajan itu dijual mulai di pinggir jalan sampai di sebuah restoran yang mewah.
-
Dimana pedagang kelontong berjualan? Awalnya mereka menjajakan dagangannya dari rumah ke rumah, atau menawarkan barang dagangannya untuk dijual di hotel.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
"Bagi yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Selain itu, pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat hanya diperbolehkan selama 30 menit saja.
"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," kata dia.
Selain itu, beberapa tempat yang dilakukan pelonggaran antara lain, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Pasar tradisional diizinkan buka hingga jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja.
"Pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Jokowi.
Pasar tradisional, yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00. Tentunya dengan kapasitas maksimal 50 persen yang menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Pedagang Kaki Lima Diizinkan Beroperasi
Lalu, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan kembali dibuka. para pelaku usaha ini diizinkan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca Selengkapnya