Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jawa-Bali Periode II, Simak Aturan Baru dan Dampaknya pada Warga

PPKM Jawa-Bali Periode II, Simak Aturan Baru dan Dampaknya pada Warga PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2020 mendatang. Pada PPKM periode II ini, terdapat aturan yang ditambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pertimbangan perpanjangan karena masih ada beberapa daerah yang angka kasus positifnya masih tinggi.

Dia menjelaskan aturan untuk perkantoran masih sama. Yaitu tetap akan dibatasi kapasitas maksimal sebanyak 25 persen saja. Artinya sebanyak 75 persen karyawannya akan tetap menjalankan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Untuk sektor-sektor lainnya, kebijakannya masih sama dengan PPKM pada awal bulan ini. Mulai dari kapasitas tempat ibadah 50 persen, penutupan fasilitas umum, serta operasional transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja atau mal sampai dengan jam 8, dan dine-in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan," ungkap dia.

Menko Airlangga menambahkan, perpanjangan pembatasan ini juga berlaku kepada pelarangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Tanah Air. "Termasuk pembatasan WNA di Indonesia dilakukan pelarangan 26 sampai 8 Februari," jelas dia.

Lalu apa aturan baru di PPKM periode II ini? Serta, apa dampaknya untuk masyarakat? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

1. Mal dan Restoran Buka Sampai Jam 8 Malam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam perpanjangan ini pemerintah mengizinkan operasional mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Sementara sektor lainnya masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.

"Pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (21/1).

Dia mengatakan, salah satu alasan pelonggaran untuk operasional mal dan restoran ini dilakukan karena adanya penambahan kasus Covid-19 yang flat di beberapa daerah. Oleh karena itu pemerintah melonggarkan kebijakan ini dari PPKM sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menilai kebijakan PPKM membuat pusat perbelanjaan kembali terpuruk.

"Pembatasan ini pasti akan menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk lagi," kata Alphonzus kepada merdeka.com.

2. Pedagang Kecil Terancam Ditutup

Wali Kota Solo FX, Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku, setuju dengan perpanjangan PPKM. Dia meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudan ada.

Rudy menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka menaati aturan yang berlaku.

"Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan di situ, kalau melanggar akan kita tutup," tandasnya.

3. Gaji Pekerja Terpotong Sampai PHK

Indonesian Hotel General Manager Association menilai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sektor hotel semakin terpuruk. Untuk itu meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM.

"Kami meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM karena memukul industri perhotelan," ujar Wakil Ketua IHGMA Jawa Tengah Oji Fahrurrazi.

Turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang ada di hotel secara drastis membuat perhotelan harus melakukan perampingan karyawan. Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius, maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi.

Dia menambahkan, dengan berkurangnya tamu, mengakibatkan berkurangnya pendapatan sehingga cash flow. Di sisi lain pengusaha hotel juga harus tetap membayar kewajiban, baik kepada pihak ketiga atau kewajiban lain seperti pajak, listrik dan lainnya.

"Untuk mengatasi ini hotel harus menempuh berbagai cara untuk bertahan. Mulai dari pemotongan gaji karyawan, pengurangan jumlah karyawan, sampai dengan menghentikan operasional hotel," katanya lagi.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Baca Selengkapnya
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika

Perda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Bantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya