Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukat UGM: Kasus Indosat jangan dipaksakan

 Pukat UGM: Kasus Indosat jangan dipaksakan indosat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan kalau audit BPKP yang menyatakan Indosat merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun tidak sah atau cacat hukum.

Direktur Pukat UGM, Oce Madril mengingatkan jaksa penuntut umum agar dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun ditangani dengan hati-hati. Kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent pembuktian hukumnya.

"Harus prudent betul pembuktian hukumnya, jangan setengah-setengah," ucap Oce dalam siaran persnya kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (12/5).

Orang lain juga bertanya?

Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. "Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan," lanjutnya.

Menurut Oce, dalam kasus IM2-Indosat, pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak ada yang dilanggar dalam kerjasama itu. Dalam persidangan sejumlah saksi juga menyatakan tidak ada yang salah dalam PKS antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.

Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala menyatakan kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng nama kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.

"Jaksa jadi terkesan buru-buru, sikap ini tidak profesional dan merusak citra kejaksaan. Wajar, masyarakat menilai kasus ini penuh rekayasa," tegas Kamilov.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat dan IM2 terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin H Bambang Heryanto SH MH mengatakan hasil audit BPKP tersebut tidak tidak sah atau cacat hukum. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT Indosat dan anak usahanya IM2. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air

Risiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya