Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembentukan holding BUMN migas berpotensi rugikan masyarakat

Pembentukan holding BUMN migas berpotensi rugikan masyarakat Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang minyak dan gas (migas) dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, pelayanan yang selama ini diberikan PT PGN sebagai perusahaan yang berdiri sendiri akan berkurang.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dari perusahaan negara melalui kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO). Dengan perubahan PGN dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi anak perusahaan holding, maka berbagai pelayanan yang diterima masyarakat berpotensi hilang.

"Untuk itu, agar UU tidak dilanggar dan dukungan masyarakat tetap dapat diperoleh, pemerintah harus mencari jalan dan membuat aturan baru agar berbagai kewajiban PSO dapat terlaksana meskipun perusahaan tersebut telah berubah status. Dalam aspek finansial, pemerintah perlu menjamin mekanisme penggabungan perusahaan yang ada dalam holding agar tidak merugikan masyarakat," ujar dia dalam diskusi bertema Mencermati Manfaat Pembentukan Holding BUMN Migas di Jakarta, Senin (26/3).

Orang lain juga bertanya?

Sejauh ini, terdapat beberapa mekanisme yang bisa ditempuh dalam penggabungan PGN dan Pertagas. Jika bisnis dan infrastruktur Pertagas digabungkan ke dalam PGN, maka nilai kontribusi peningkatan modal negara ke dalam PGN harus dihitung secara akurat dan objektif.

"Nilai saham seluruh pemegang saham publik di PGN harus terdilusi, kecuali jika mereka turut berkontribusi meningkatkan modal secara proporsional dengan peningkatan modal negara," kata dia.

Selain itu, lanjut Marwan, pembentukan holding migas juga perlu diiringi dengan perbaikan tata kelola korporasi BUMN yang baik atau Good Corportare Governance (GCG). Dalam artianya pemerintah harus terus melakukan kontrol untuk menghindari praktik korupsi.

"Untuk itu, seiring dengan pembentukan holding BUMN migas, perlu dilakukan perbaikan sistem GCG, misalnya melalui perbaikan dalam UU migas atau penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) khusus tentang GCG holding," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan

BUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT

PGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi, Karyawan PGN: Kami Siap Penuhi Penugasan Pemerintah
Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi, Karyawan PGN: Kami Siap Penuhi Penugasan Pemerintah

Ia meyakini dengan kinerja perusahaan yang semakin baik, kesejahteraan pekerja dan kontribusi PGN bagi Indonesia akan semakin meningkat.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis

GN berfokus dalam optimalisasi di berbagai sektor bisnis untuk menopang kinerja Perseroan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PBNU Keras! Ada Masalah Serius Dalam Pengelolaan SDA, Minta Cooling Down Kasus Rempang
VIDEO: PBNU Keras! Ada Masalah Serius Dalam Pengelolaan SDA, Minta Cooling Down Kasus Rempang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi usai melakukan munas dan konbes 2023.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?

Subsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya