Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, Cantrang Kembali Dilarang untuk Dipakai Nelayan Tangkap Ikan

Resmi, Cantrang Kembali Dilarang untuk Dipakai Nelayan Tangkap Ikan Nelayan. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Namun demikian sebagai gantinya, KKP memperbolehkan alat tangkap baru yang diberi nama jaring tarik berkantong.

Adapun penggantian ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti, seperti cantrang. Jadi semua cantrang dilarang, penggantinya adalah jaring tarik berkantong," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Jakarta, Selasa (27/7).

Orang lain juga bertanya?

Zaini mengatakan, secara umum penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak sehingga tidak merusak ekosistem laut.

Sementara itu, penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak. Hal tersebut kemudian membuat ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring belum lagi kerusakan habitat binatang lainnya.

"Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang 2 inci. Bentuknya (jaringnya) diamond sekarang jadi square. Diamond ini selektifitas tinggi semua ikan kecil akan ikut, makanya kita larang," kata Zaini.

Faktor pembeda lainnya adalah Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. Pemeriksaan alat penangkap ikan ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," tandasnya.

Sempat Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.

Dalam aturan baru ini, KKP kembali melegalkan atau membolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan cantrang sebenarnya kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, terbitnya aturan baru ini akan mengembalikan fungsi cantrang kepada ketentuan awal.

"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada," terangnya, Jumat (22/1).

Zaini memaparkan, ada beberapa ketentuan pada legalisasi cantrang dalam Permen KP yang baru. Cantrang bakal memakai square mesh window pada bagian kantong, dengan tujuan agar ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos ketika ditarik.

KKP pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, dan hanya memperbolehkannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.

Sementara bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tegas Zaini.

Sedangkan alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan yakni pukat hela dasar udang dan dogol. KKP akan mengatur penggunaan dogol secara selektif, mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat.

Penggunaan dogol hanya diperbolehkan untuk kapal dengan ukuran 5-10 GT. KKP juga tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.

"Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini," ujar Zaini.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar

Adin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar

Baca Selengkapnya
Uniknya Ngajodang, Cara Memancing Khas Pangandaran Bisa Dapat Banyak Jenis Ikan dalam Satu Waktu
Uniknya Ngajodang, Cara Memancing Khas Pangandaran Bisa Dapat Banyak Jenis Ikan dalam Satu Waktu

Masyarakat setempat masih mempertahankan Ngajodang karena dianggap efektif dalam menangkap ikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Jumlah Tangkapan Ikan Dikurangi, Nelayan Bisa Lakukan Cara Ini
Pemerintah Minta Jumlah Tangkapan Ikan Dikurangi, Nelayan Bisa Lakukan Cara Ini

Jumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.

Baca Selengkapnya
Resmi Dinyatakan Punah, Begini Penampakan Ikan Pari Jawa Hewan Pertama di Dunia Lenyap Akibat Manusia
Resmi Dinyatakan Punah, Begini Penampakan Ikan Pari Jawa Hewan Pertama di Dunia Lenyap Akibat Manusia

Berikut penampakan Ikan Pari Jawa yang telah secara resmi dinyatakan punah.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan

Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad

dipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya