Resmi, Cantrang Kembali Dilarang untuk Dipakai Nelayan Tangkap Ikan
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Namun demikian sebagai gantinya, KKP memperbolehkan alat tangkap baru yang diberi nama jaring tarik berkantong.
Adapun penggantian ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti, seperti cantrang. Jadi semua cantrang dilarang, penggantinya adalah jaring tarik berkantong," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Jakarta, Selasa (27/7).
-
Gimana cara KKP promosikan ikan kaleng? 'Kami selalu komunikasikan kepada mereka bahwa produk olahan ini (ikan kaleng) sudah memenuhi syarat ini, memenuhi syarat itu, sehingga nanti mereka akan memilih kira-kira yang mana yang akan diambil,' kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, pada Senin (11/11/2024) seperti yang dikutip dari Bisnis Liputan6.com.
-
Kenapa KKP usulkan ikan kaleng untuk MBG? 'Kami selalu komunikasikan kepada mereka bahwa produk olahan ini (ikan kaleng) sudah memenuhi syarat ini, memenuhi syarat itu, sehingga nanti mereka akan memilih kira-kira yang mana yang akan diambil,' kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, pada Senin (11/11/2024) seperti yang dikutip dari Bisnis Liputan6.com.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Bagaimana cara menangkap ikan kakap? Cara penangkapan ikan kakap adalah dengan pancing, sodo, jaring insang, trawl.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
Zaini mengatakan, secara umum penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak sehingga tidak merusak ekosistem laut.
Sementara itu, penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak. Hal tersebut kemudian membuat ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring belum lagi kerusakan habitat binatang lainnya.
"Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang 2 inci. Bentuknya (jaringnya) diamond sekarang jadi square. Diamond ini selektifitas tinggi semua ikan kecil akan ikut, makanya kita larang," kata Zaini.
Faktor pembeda lainnya adalah Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.
"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. Pemeriksaan alat penangkap ikan ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," tandasnya.
Sempat Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, KKP kembali melegalkan atau membolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan cantrang sebenarnya kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, terbitnya aturan baru ini akan mengembalikan fungsi cantrang kepada ketentuan awal.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada," terangnya, Jumat (22/1).
Zaini memaparkan, ada beberapa ketentuan pada legalisasi cantrang dalam Permen KP yang baru. Cantrang bakal memakai square mesh window pada bagian kantong, dengan tujuan agar ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos ketika ditarik.
KKP pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, dan hanya memperbolehkannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.
Sementara bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tegas Zaini.
Sedangkan alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan yakni pukat hela dasar udang dan dogol. KKP akan mengatur penggunaan dogol secara selektif, mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat.
Penggunaan dogol hanya diperbolehkan untuk kapal dengan ukuran 5-10 GT. KKP juga tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.
"Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini," ujar Zaini.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca SelengkapnyaMasyarakat setempat masih mempertahankan Ngajodang karena dianggap efektif dalam menangkap ikan.
Baca SelengkapnyaJumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan Ikan Pari Jawa yang telah secara resmi dinyatakan punah.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca Selengkapnya