Rincian Besaran UMK Jawa Timur Tahun 2023, Paling Tinggi di Surabaya
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 3,6 persen. Untuk UMK yang tertinggi berada di Surabaya, dan yang terendah adalah Kabupaten Sampang.
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
-
Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 dibayarkan? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Siapa yang menetapkan gaji KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Kapan pengumuman PPPK 2024? Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 pada 30 Oktober 2024.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
Berikut rincian UMK Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kab. Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kab. Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kab. Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kab. Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kab. Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kab. Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kab. Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kab. Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kab. Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kab. Jember Rp 2.555.662,91
17. Kab. Banyuwangi Rp 2.528.899,12
Selanjutnya
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kab. Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kab. Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kab. Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kab. Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kab. Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kab. Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kab. Nganjuk Rp 2.167.007,05
28. Kab. Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kab. Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kab. Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kab. Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kab. Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kab. Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kab. Ponorogo Rp 2.149.709,45.
35. Kab. Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kab. Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kab. Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kab. Sampang Rp 2.114.335,27.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca Selengkapnya