RNI: Sisa Stok Masker Tersisa Bisa Dikeluarkan Atas Perintah Presiden dan Menteri
Merdeka.com - PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero (RNI) mengungkapkan stok masker tersisa di gudang BUMN itu hanya bisa dikeluarkan berdasarkan perintah Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi penimbunan masker oleh oknum-oknum tertentu.
"Sisa stok masker saat ini di gudang sekitar 100 ribu masker, tapi hanya untuk kebutuhan darurat saja. Mungkin yang bisa memerintahkan masker ini dikeluarkan hanya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi," ujar Direktur Utama RNI Eko Taufik Wibowo di Jakarta, Jumat.
Eko menegaskan bahwa masker-masker itu tidak akan dikeluarkan kecuali ada perintah dari Menteri BUMN dan Presiden RI. "Menurut kita, stok masker di pasaran itu masih banyak, cuma disimpan (ditimbun). Sebetulnya masih cukup menurut saya," katanya.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Di Jakarta sendiri, kata Eko, stok masker di pasar masih mencukupi sekitar 3-4 juta masker.
Tindak Tegas Penimbun Masker
Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan pemerintah akan menindak tegas pelaku bisnis yang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan.
Padahal barang- barang tersebut diperlukan masyarakat di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (COVID-19) di dunia, termasuk Indonesia.
Mendag Agus menyampaikan imbauan dan peringatan itu saat konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan.
Pada kesempatan itu, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar.
Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini merespon kekhawatiran masyarakat setelah adanya pembatasan pembelian beras maksimal 10 kg per konsumen per hari di ritel modern.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaErick Thohir gencar menggelar program pasar murah di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji untuk mengajak insan media untuk melihat langsung kondisi stok beras di toko ritel.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mengatakan Pasar akan dibanjiri tambahan beras SPHP dari Bulog sebanyak 250 ribu ton.
Baca SelengkapnyaDengan jangkauan yang luas, Erick menyampaikan Pos Indonesia memiliki kemampuan dalam menyalurkan bantuan ke seluruh penjuru negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPresiden mengatakan cadangan beras yang dimiliki oleh Indonesia saat ini masih terbilang aman, meskipun adanya fenomena alam El Nino.
Baca Selengkapnya