Rumitnya Perizinan Indonesia Buat Investasi Terus Melempem
Merdeka.com - Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen agar bisa terbebas dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Untuk mencapai pertumbuhan tersebut investasi harus di atas 10 persen.
Senior Partner Assegaf Hamzah & Patners (AHP), Ahmad Fikri Assegaf mengakui untuk mencapai pertumbuhan di atas 5 persen memang tidak mudah. Sebab, terlalu banyak peraturan perundang-undangan termasuk di bidang perizinan usaha selama ini justru menjadi penghambat investasi.
"Perizinan yang berbelit dan terlampau banyak merupakan penghalang investasi di Indonesia," kata dia dalam acara diskusi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana Forbes menentukan posisi perusahaan Indonesia di dunia? 1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menempati posisi ke 307 di dunia dengan market value USD 53.79 miliar 2. Bank Mandiri menempati posisi ke 418 dengan market value USD 32.58 miliar 5. Bank Negara Indonesia (BNI) menempati posisi ke 930 dengan market value USD 11.76 miliar 6. Bayan Resources menempati posisi ke 983 dengan market value USD 46.96 miliar 7. Adaro Energy menempatkan posisi ke 1393 dengan market value USD 5.93 miliar
-
Di mana posisi Indonesia dalam volume produksi otomotif? Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, industri otomotif Indonesia berada di peringkat ke-11 dunia dari sisi volume produksi dengan 1,47 juta unit per tahun.
-
Mengapa BRI mempublikasikan Indeks Bisnis UMKM? Survei ini dilakukan oleh BRI sebagai wujud kepedulian BRI terhadap aktivitas UMKM Indonesia untuk menjadi suatu informasi serta menjadi leading indikator pertama di Indonesia yang mengukur aktivitas UMKM yang suatu saat akan bermanfaat bagi kebijakan publik.
-
Apa yang diukur dalam survei indikator? Lembaga Survei Indikator Politik merilisi hasil survei elektabilitas pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.
-
Apa yang membuat Indonesia berada di peringkat 39 sistem pelayanan kesehatan terbaik? Indonesia meraih pencapaian signifikan di dunia kesehatan pada tahun 2024, dengan menjadi salah satu dari 39 negara dengan sistem pelayanan kesehatan terbaik di dunia, menurut laporan terbaru dari CEOWORLD Magazine Health Care Index.
Mengutip survei Ease of Doing Business (EODB), kemudahan berusaha di Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara. Namun, untuk indikator memulai bisnis, Indonesia berada di peringkat 140.
"Semakin baik sistem perizinan di suatu negara, quality control oleh pemerintah menjadi semakin baik. Namun, perizinan yang terlampau banyak justru menjadi barrier to entry yang membuat appetiteforinvesting bagi investor di suatu negara menjadi rendah," ujarnya.
Online Single Submission Tak Berjalan Maksimal
Menurut Fikri, untuk mengatasi masalah perizinan, pemerintah pada 2018 memberlakukan kebijakan Online Single Submission (OSS) dengan dasar hukum PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, kebijakan tersebut ternyata belum cukup menyelesaikan persoalan yang ada.
Pemerintah kemudian bermaksud menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law, yang akan mengubah puluhan undang undang.
"Salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah adalah membenahi peraturan perundang-undangan yang dirasa over-regulated dan menghambat investasi melalui pembentukan Omnibus Law," kata Fikri.
Fikri menjabarkan, dari data yang disampaikan pemerintah, saat ini terdapat 8,486 peraturan pusat, 14,815 peraturan menteri, 4,337 peraturan lembaga, dan 15,966 peraturan daerah, dengan total keseluruhan berjumlah 43,604 peraturan. Jumlah tersebut dinilai cukup menggambarkan bagaimana kerumitan regulasi di Indonesia.
Pembentukan Omnibus Law sendiri nantinya diharapkan dapat menarik investasi yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya terdapat dua Omnibus Law yang sedang dirancang pemerintah, yaitu RUU tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Masalah Kriminalisasi Usaha
RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah dengan metode Omnibus Law misalnya, dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dengan cara yang tidak biasa.
Selain masalah perizinan, Senior Partner AHP lainnya, Chandra M Hamzah menyorot poin menarik lainnya dalam materi muatan Omnibus Law, yaitu mengenai pengenaan sanksi. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa iklim usaha sangat dipengaruhi oleh praktik kriminalisasi terhadap sektor private, baik kriminalisasi oleh peraturan, maupun kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
"Masih banyak peraturan perundang-undangan yang mengategorikan perbuatan yang sebenarnya masuk dalam hukum administratif sebagai tindak pidana. Penegak hukum pun cukup aktif menggunakan peraturan pidana untuk peristiwa yang sesungguhnya adalah masalah perdata. Untuk itulah, pemerintah menjadikan sanksi pidana yang banyak menjadi momok kegiatan usaha, sebagai salah satu target yang akan diubah Omnibus Law," papar Chandra.
Chandra memahami adanya reaksi beragam terhadap rencana pengundangan Omnibus Law. Sejumlah pihak yang menentang beranggapan bahwa Omnibus Law lebih memberikan kemudahan kepada pelaku usaha besar dan investor asing, namun mengancam UMKM.
Menurut Chandra, tidak ada RUU yang sempurna, apalagi RUU semacam RUU Cipta Kerja yang memuat perubahan atas sekitar 1,200 Pasal di 79 UU.
Adanya perbedaan pandangan merupakan hal yang normal. Tentu saja, saluran bagi aspirasi dan masukan harus dibuka oleh pemerintah dan DPR," tanda dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tom Lembong pernah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015 - 2016.
Baca SelengkapnyaKenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis.
Baca SelengkapnyaDaya saing Indonesia didongkrak oleh peningkatan performa ekonomi, kemampuan menarik kapital, dan pertumbuhan PDB
Baca SelengkapnyaIndonesia Peringkat 87 di Dunia dalam Hal Diskriminasi Gender
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu bukan tanpa bukti. Mahfud mengaku sering mendapat keluhan dari investor.
Baca SelengkapnyaPemerintah meluncurkan program Entepreneur Hub dalam rangka meningkatkan rasio pengusaha baru di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaLanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.
Baca SelengkapnyaKata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaIndonesia berada di peringkat keenam global dengan sekitar 2.600 start-up yang tersebar di berbagai sektor, termasuk teknologi, kesehatan, dan pendidikan.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2024, PT Surveyor Indonesia kembali ditunjuk sebagai lembaga yang mendukung percepatan layanan investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Selengkapnya