Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Bagi Pengemudi dan Aplikator Tak Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Sanksi Bagi Pengemudi dan Aplikator Tak Patuhi Aturan Baru Taksi Online Aplikasi taksi online Didi Chuxing. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Lantas apa sanksi yang akan diterapkan jika tak patuhi aturan tersebut?

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, sanksi pasti akan diberlakukan. Namun pemberlakuan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Dia menjelaskan, ada 3 tingkatan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Sanksi berlaku bagi pengemudi maupun aplikator yaitu Gojek dan Grab. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.

"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Selain itu sanksi juga dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jenis pelanggaran. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut.

"Misalnya salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya misalnya ganda, itu termasuk yang (sanksi) berat," ujarnya.

Dia mengatakan, akan ada tim khusus yang bertugas untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. Sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran bisa segera dilakukan penindakan. Dia menegaskan bahwa sanksi ini akan langsung berlaku pada Juni seiring diimplementasikannya PM 118. Artinya tidak ada masa percobaan atau sejenisnya.

"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap
Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap

Pelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya