Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19: Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 5 Sore

Satgas Covid-19: Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 5 Sore Mal Grand Indonesia Sepi. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.

Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini," kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Liputan6.com, Selasa (29/6).

Sedangkan dalam aturan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebelumnya, mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Namun untuk aturan pembatasan ditempat kerja, Ganip menyebut masih sama yakni kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen dan sisanya Work From Home (WFH) 75 persen untuk daerah zona merah dan oranye.

"Kegiatan-kegiatan yang non esensial inilah yang perlu kita evaluasi terus di daerah. Sekali lagi yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi komunikasi dan kolaborasi antar pihak," ujarnya.

Menurutnya, implementasi penguatan penanganan pandemi covid-19 secara tidak bisa dijalankan oleh sendiri-sendiri, melainkan semua pihak harus saling menguatkan dan mengingatkan terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga screening terhadap pasien yang diduga terpapar covid-19.

"Semakin banyak yang kita testing makin banyak yang kita tracking tentunya ini akan membantu kita di dalam penanganannya nanti. Oleh karena itu kondisi yang sudah dengan tingkat gejala ini perlu dilakukan dengan baik melalui perangkat pos dan kekuatan penggandanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya