Sederet Tarif yang Alami Kenaikan di 2021, Termasuk Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi menyesuaikan beberapa tarif iuran dan item perpajakan mulai tahun 2021. Keputusan ini diambil untuk menggenjot penerimaan negara dan menekan beban APBN di 2021.
Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 telah memukul pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar dapat segera bangkit, pemerintah turut memutar otak dalam menerapkan kebijakan terutama yang berkaitan dengan keuangan negara, di samping penanganan Covid-19 tentunya.
Sejauh ini, ada 4 item tarif yang naik di tahun 2021. Berikut rinciannya:
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
1. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tercatat naik pada 1 Januari 2021 lalu. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari sebelumnya membayar Rp25.500.
Kendati naik, pemerintah tetap memberi subsidi sehingga peserta membayar lebih ringan. Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42.000.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp35.000, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
2. Bea Meterai
Selain iuran BPJS Kesehatan, tarif bea meterai juga naik menjadi Rp10.000 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 silam. Bea meterai, yang sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000 kini diubah menjadi satu tarif.
Kenaikan tarif bea meterai ini mengacu pada ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. "UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
3. Cukai Rokok
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata juga diputuskan naik 12,5 persen di 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada Februari 2021.
Secara rinci, kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
4. Tarif Tol
Beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif tol mulai 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB. Itu antara lain, ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.
Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.
Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)
Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.
Selain itu, tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) juga mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini disebabkan adanya pengoperasian tambahan di Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, dengan beroperasinya ruas Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) ini, maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 km, yang sebelumnya 7,5 km menjadi 11,3 km.
"Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang. Sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Dedi menerangkan, pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun dari Juni 2018 sampai Des 2020 yang sebesar 7,32 persen.
"Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR," sambungnya.
Berikut pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol BORR dengan beroperasinya Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak:
Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Golongan I: Rp 14.000, dari semula Rp 10.000
Golongan II: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000
Golongan III: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000
Golongan IV: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000
Golongan V: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaHarapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda kecendurungan penurunan signifikan dalam izin penggunaan PNBP.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya