Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Semua pabrik BUMN 'haramkan' jual gula ke pedagang

Semua pabrik BUMN 'haramkan' jual gula ke pedagang Gula. agro.kemenperin.go.id

Merdeka.com - Semua jajaran pabrik gula di lingkungan BUMN memutuskan tidak akan menjual gula hasil produksi miliknya di luar untuk kepentingan stabilisasi harga. Produksi gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) bakal dijual ke Perum Bulog dengan harga Rp 10.500 per kilogram.

"Kami sudah bertemu direksi Bulog. Dalam satu pekan ini direalisasikan penjualan gula milik pabrik gula BUMN sebesar 11.200 ton ke Bulog di harga Rp 10.500 per kilogram, sehingga setelah digelontorkan ke pasar harga bisa turun ke level Rp 12.000-Rp 12.500 per kilogram. Saya tegaskan bahwa kami tidak menjual gula ke pedagang yang bisa memainkan harga, tapi ke Perum Bulog yang memang sudah ditugasi untuk melakukan stabilisasi harga," ujar Koordinator BUMN Gula Subiyono dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (11/6).

Semua produksi gula BUMN pada tahun ini tidak ada yang dijual di luar untuk kepentingan stabilisasi harga. Gula produksi BUMN hanya keluar untuk operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan harga Rp 11.750-Rp 12.000 per kilogram.

"Semua gula milik BUMN tidak akan dijual ke pedagang gula meskipun dalam situasi seperti saat ini kami bisa mengambil keuntungan yang besar jika menjual harga gula, misalnya hingga Rp 13.500 per kilogram. Meski pedagang juga terus menawar dan mendesak untuk membeli gula kami, kami tidak akan menjualnya. Satu kilogram pun gula produksi kami tahun ini belum dijual. Kami hanya mengeluarkan gula untuk operasi pasar dan dalam satu pekan ini dikeluarkan dari gudang untuk dijual ke Bulog," ujar Subiyono.

Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pengembangan PTPN X, M Sulton menambahkan, produksi di pabrik gula (PG) terdiri atas dua bagian, yaitu gula milik PG dan gula milik petani. Porsinya sekitar 30 persen gula milik PG dan 70 persen gula milik petani. Skema ini merupakan wujud dari sistem bagi hasil antara PG dan petani di mana PG menggilingkan tebu milik petani.

Untuk gula yang menjadi bagian petani, menjadi hak milik sepenuhnya mereka. Pabrik gula tidak bisa mengintervensi ke mana dan pada tingkat harga berapa petani akan menjual gulanya.Di beberapa lokasi, pedagang membeli gula milik petani di atas Rp 13.250 per kilogram, sehingga harga di tingkat konsumen pasti lebih mahal lagi.

"Padahal, sebelum Ramadan, dalam pertemuan dengan pemerintah daerah di Jawa Timur sebagai basis produksi gula, telah disepakati pedagang gula tidak membeli gula petani di atas harga Rp 12.000 per kilogram. Komitmen pedagang dalam hal ini dipertanyakan," jelas Sulton.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Setop Penyaluran Beras SPHP ke Pasar Induk
Bulog Setop Penyaluran Beras SPHP ke Pasar Induk

Bulog akan memprioritaskan penyerapan beras dalam negeri dahulu.

Baca Selengkapnya
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar

Aturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.

Baca Selengkapnya
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Bulog Tak Jadi Keluarkan Beras Ukuran 1 Kg untuk Keluarga Tak Mampu, Kenapa?
Bulog Tak Jadi Keluarkan Beras Ukuran 1 Kg untuk Keluarga Tak Mampu, Kenapa?

Bulog akan menyalurkan sekitar 640.000 ton beras yang diberikan kepada 21,37 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Baca Selengkapnya
Stok Beras SPHP di Alfamart Langka, Begini Penjelasan Dirut Bulog
Stok Beras SPHP di Alfamart Langka, Begini Penjelasan Dirut Bulog

Harga beras SPHP produksi Bulog tidak diperjualbelikan secara bebas oleh retail modern.

Baca Selengkapnya
Skandal Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Dijebloskan ke Rutan Salemba
Skandal Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Dijebloskan ke Rutan Salemba

Tom Lembong diduga memanfaatkan momentum Indonesia diprediksi kekurangan gula dengan memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor gula dilakukan PT AP.

Baca Selengkapnya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen

Musim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini

Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Kini Masyarakat Beli Beras Dibatasi Maksimal 15 Kg per Transaksi, Sampai Kapan?
Kini Masyarakat Beli Beras Dibatasi Maksimal 15 Kg per Transaksi, Sampai Kapan?

Ternyata ini alasan minimarket hingga supermarket membatasi pembelian beras.

Baca Selengkapnya