Sharp klaim kulkasnya jadi yang pertama kantongi sertifikat halal MUI
Merdeka.com - PT SHARP Electronics Indonesia mendaftarkan sertifikasi halal guna menjamin mutu dan kualitas produk lemari esnya. Pada tahun ini, SHARP Indonesia sukses mengantongi sertifikasi halal internasional (Cerol -SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk kategori produk lemari es dan freezer yang diproduksi dalam negeri.
Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo, mengatakan peluncuran lemari es bersertifikat halal ini sebagai upaya menyambut Ramadan.
"Menyambut bulan suci Ramadan, SHARP mengumumkan jika lemari es-nya sudah memiliki sertifikasi halal, kami tergerak untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk kami. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada konsumen setia kami," ungkapnya di Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (3/5).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Dia mengatakan dengan mengantongi sertifikat halal, SHARP Indonesia menjadi produsen barang elektronik pertama yang memiliki sertifikat halal untuk produk lemari es. "Lemari es menjadi produk yang pertama SHARP yang memiliki sertifikasi halal, ini dikarenakan karena lemari es merupakan salah satu produk elektronik yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat," tutur dia.
Sertifikat halal yang diperoleh SHARP Indonesia merupakan hasil pemeriksaan dokumen dan audit implementasi yang diselenggarakan oleh Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Sertifikat ini diperoleh pada 28 Maret 2018 usai menjalani serangkaian proses penilaian yang meliputi material, proses, hingga fasilitas produksi lemari es. Dalam penilaian tersebut, MUI mengkajinya melalui dua sisi yaitu secara sains melalui LPPOMMUI dan secara agama oleh kumpulan ulama di Komisi Fatwa MUI.
Pada proses ini, LPPOM-MUI mengecek fakta kandungan produk dan menelaah dari sains dan teknologinya serta menjadi saksi bagi proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Hasil temuan tersebut kemudian dibawa kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjelaskan status kehalalan produk tersebut.
"Produk yang dinyatakan bersertifikasi halal berarti telah memenuhi dua syarat utama yaitu memenuhi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, serta memenuhi dan menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH)," jelas dia.
Usai melewati keseluruhan proses, kategori produk yang dinyatakan halal, termasuk lemari es lokal dan freezer SHARP menerima sertifikat halal dari MUI.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Inspirasi Bisnis Nusantara atau yang dikenal sebagai HAUS! berhasil mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH yang didampingi oleh PT SUCOFINDO.
Baca SelengkapnyaKehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca SelengkapnyaUnilever Indonesia memenuhi berbagai kriteria dalam meraih Longlife Achievement, termasuk memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaKerja sama Telkom dan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia untuk Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKulkas terbaru ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus untuk diekspor ke 14 negara.
Baca SelengkapnyaMengonsumsi produk halal sudah menjadi gaya hidup di dunia, terutama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca Selengkapnya