Siap jalankan putusan MK, bos BEI nilai larangan pernikahan sekantor langgar HAM
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi mengenai ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio menganggap larangan menikah dengan rekan satu perusahaan sama saja pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu juga dia contohkan di beberapa negara ketika mencari pegawai dengan memberikan persyaratan.
"Gue pernah baca mengenai HAM. Kamu kalau nyari kerjaan di beberapa negara kamu enggak boleh mengatakan saya cari umur segini, laki perempuan, pendidikan apa? Itu melanggar HAM. Itu prinsip," ujar Tito kepada wartawan di Bali, Jumat (15/12) malam.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
Menurutnya, pernikahan dengan rekan kerja mestinya diperbolehkan. Asalkan pasangan itu berbeda divisi.
"Boleh (menikah satu kantor), tapi tidak boleh di tempat yang bisa berhubungan. Karena kalau enggak bisa berkoalisi. Misal kamu bagian riset, ini bagian ini, kan enggak boleh tahu. Jangan bikin gitu dong, bagus-bagusan dong. Tapi suami kamu ngomong terus kamu tulisnya bagus padahal independen," katanya.
Dia mengatakan, di BEI sendiri ada banyak pegawai menikah satu perusahaan. Di mana akhirnya salah satu harus keluar dari perusahaan.
"Ada, udah banyak yang keluar, banyak yang kawin antar bursa dan yang keluar banyak," ucapnya.
Dengan adanya keputusan ini, maka Tito pun bakal menerapkan aturan apabila terdapat anak buahnya yang menikah antar bursa. "Kalau keputusan MK mana berani saya melawan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaLamaran ini digelar di kantor saat jam istirahat dan diramaikan oleh rekan-rekan kerja.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaLangkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.
Baca Selengkapnya