Sinyal kuat harga rokok tak bakal segera Rp 50.000 per bungkus
Merdeka.com - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia disuguhkan oleh sejumlah kabar harga rokok akan menjadi Rp 50.000 per bungkus. Pro dan kontra pun menguak ke permukaan.
Adalah Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menghembuskan harga rokok idealnya lebih dari Rp 50.000 per bungkus. Ini jika ingin menekan jumlah perokok di Tanah Air.
Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76 persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa fokus kebijakan pangan Jokowi? Kebijakan pangan dan pertanian pada era Jokowi secara umum sudah relatif bagus. Dari sisi produksi juga sudah dilakukan diversifikasi sumber, termasuk food estate dan pemberdayaan lahan rawa.
-
Mengapa Presiden Jokowi menerapkan strategi gas-rem? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah ahli isap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi kesehatan.
Dia melanjutkan, peningkatan harga rokok melalui kenaikan cukai, turut berkontribusi pada penerimaan negara. Lonjakan penerimaan ini, menurutnya, bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Sikap pemerintah sejauh ini masih mengkaji lebih lanjut penerapan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Sembari mengkaji FCTC, ada empat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu dijalankan untuk mengurangi penggunaan tembakau.
"Sebelum konvensi dilakukan maka pertama diminta seluruh jajaran menteri untuk menekan impor tembakau," ungkap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Arahan kedua, cukai tembakau impor dinaikkan. Ketiga, menaikkan cukai rokok. Terakhir mempersempit ruang bagi para perokok. Nantinya, tempat bagi perokok di ruang publik semakin diperkecil sehingga bisa menekan angka perokok.
Arahan ini, katanya sebagai salah satu upaya mempersiapkan generasi muda yang lebih sehat dan kompetitif. Selain itu, untuk memutuskan menutup sekaligus ruang bagi perokok masih butuh waktu yang cukup lama.
Namun, disinyalir kebijakan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Mengapa? Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah sinyal alasannya.
Pemerintah butuh waktu konsultasi dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhirnya buka suara terhadap kabar ini. Dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait kenaikan cukai rokok."Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok. Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sensitifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengumumkan keputusan terhadap cukai rokok pada akhir tahun."Kemenkeu akan lakukan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok dilakukan sesuai UU cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak. Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," pungkasnya.
PHK massal mengancam
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukiman mengimbau agar wacana ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan sebagian pihak. Sebab, naiknya tarif cukai tembakau akan berimbas pada industri terkait.Menurutnya, dengan adanya kenaikan ini, maka harga rokok di pasaran akan meningkat dan mempengaruhi konsumsi dari masyarakat. Bahkan, dikhawatirkan kebijakan ini bisa mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri terkait.Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas."Fakta bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat (pertanian, perajangan, pembibitan, dan lain lain)," jelas dia.
Penerimaan negara ambruk
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkusnya. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.Misbakhun memaparkan, bahwa industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar (52,7 persen) dibanding BUMN (8,5 persen), Real estate dan konstruksi (15,7 persen) maupun kesehatan dan farmasi (0,9 persen).
Rokok ilegal menjamur
PT HM Sampoerna Tbk menilai penaikan cukai eksesif atau terlampau tinggi bukan langkah bijaksana untuk menekan konsumsi rokok. Sebab, pada akhirnya itu bisa mendorong kemunculan rokok ilegal."Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," kata Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk, dalam siaran pers.Dengan tingkat cukai saat ini, lanjutnya, perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7 persen. Dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun."Ini berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional. Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca Selengkapnya