Soal pajak penulis, Sri Mulyani bakal panggil Tere Liye
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi keluhan penulis Tere Liye yang memutuskan untuk menarik hak cipta bukunya, akibat beban pajak yang ditanggung terlalu tinggi. Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk bertemu dengan Tere Liye guna menjelaskan masalah pajak penulis.
"Pajak penulis akan ditangani Dirjen Pajak, kita akan bertemu dengan yang bersangkutan (Tere Liye)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9).
Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai pajak yang diembankan kepada penulis tidak memberatkan, yakni hanya 15 persen dari jumlah royalti yang didapatnya, bukan dari omset penjualan buku. Hal ini sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23).
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa penulis novel terkenal? Siapa saja penulis novel terkenal? Daftar penulis novel Indonesia terbaik dan karyanya:Andrea Hirata. Haidar Musyafa. Raditya Dika. Eka Kurniawan. Budi Darma. Pramoedya Ananta Toer. Ahmad Fuadi.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
"15 persen dari royalti bukan dari omset bukunya. Dan itu dari PPh 23 bisa dikreditkan," kata Ken.
Dia mencontohkan, jika penjualan penulis mencapai Rp 100.000 dan royalti yang didapat penulis sebesar 10 persen, atau Rp 10.000. Maka pajak yang harus dibayarkan penulis adalah 15 persen dari Rp 10.000, yakni Rp 150.
"Penerbit kan macam-macam, yang bikin buku dijual itu kertas, cover, di dalam itu kan bukan penulis yang bikin kan pabrik. Dia dapat royalti nanti royaltinya dipajaki," imbuhnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Stigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaBenarkan suara Menkeu Sri Mulyani sedang marahi petugas Bea Cukai? Cek faktanya
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani tak membeberkan tanggapan Jokowi atas masalah yang terjadi di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani lantas memberi peringatan untuk para bawahannya di Bea Cukai
Baca Selengkapnya"Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy.
Baca SelengkapnyaPemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan pidatonya, Mega curhat sempat dibuat terkejut oleh praktik pembagian royalti.
Baca Selengkapnya