Sri Mulyani bongkar penyelundupan tekstil rugikan negara Rp 118 M
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai serta PPATK membongkar tiga kasus penyelundupan tekstil. Kasus pertama terkait pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung. PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan no. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 118 miliar.
"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp 118 miliar. Saya minta DJP dan DJBC bersama-sama karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja terkena. Saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," kata Menkeu di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, total ekspor 4.038 roll barang yang dilaporkan perusahaan ternyata hanya berisi 583 roll kain. Dari hasil penindakan in yang membuat kerugian negara yang sangat besar.
"Modusnya, PT SPL harusnya 4.038 roll kain tapi informasi yang diperoleh DJBC Jabar dan hasil analisa DJBC di Tanjung Priok dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kontainer ekspor. Ternyata dalam pemeriksaan 583 roll kain saja sari 4.038 roll kain. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," tuturnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat juga menggagalkan upaya ekspor tekstil yang diberitahukan berupa curtain atau hordeng. Namun setelah diperiksa petugas kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton, pada Rabu (23/11/2016).
Atas penelitian petugas, didapati bahwa ketiga kontainer tersebut adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Pada Sabtu (25/03/2017), petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari KB, yang seharusnya ditujukan untuk diekspor, namun malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Atas penindakan ini, perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo. Pasal 55 KUHP. Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankan oleh petugas.
Dengan terbongkarnya kasus 3 penyelundupan ini, Sri Mulyani mengingatkan bawahannya untuk mendukung industri TPT yang bersih, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku, serta mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia dengan cara memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor.
"Dalam hal ini, komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan untuk peningkatan ekspornya,"
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani lantas memberi peringatan untuk para bawahannya di Bea Cukai
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca Selengkapnya