Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pengusaha memanfaatkan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh pajak.
"Sebaiknya bapak ibu sekalian melaporkan saja harta itu, karena bapak dan ibu lapor harta itu, Anda tidak akan kena 200 persen dan hanya kena pajak normal," kata Sri Mulyani, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11).
Selain itu, para pengusaha yang telah mengikuti Tax Amnesty dapat melakukan balik nama hartanya tanpa dikenakan tarif pajak penghasilan (Pph). Namun untuk mengurusnya harus menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Tax Amnesty kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
"Terutama ini karena penyewa ritel, banyak dari harta itu bentuknya dari properti dan tanah, dulu untuk menyembunyikan dari pajak anda pinjam nama orang lain, ada tetangga, ada supir, ada pembantu, ada anak yang belum lahir, Anda pinjam namanya. Tapi sekarang sudah ikut Tax Amnesty, oh ini ternyata harta saya ibu, nah proses balik nama, balik properti Anda tadi. Yang tadinya atas nama nominee menjadi atas nama wajib pajak (WP) yang asli itu juga dibantu oleh pemerintah dengan tidak membayarkan biaya balik nama," ujarnya.
Namun balik nama tersebut harus dilakukan sebelum Desember 2017, apabila Pph nya tak ingin dikenakan tarif. Jika melewati batas waktu tersebut maka akan dikenakan tarif PPh normal sebesar 30 persen untuk objek pajak (OP), 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak lainnya.
"Di dalam undang-undang Tax Amnesty, pasal 18 itu disebutkan kalau sesudah Tax Amnesty ini, Anda ternyata masih ada harta yang belum ikut di amnesty-kan dan nanti diketahui oleh pajak, maka harta itu akan dikenai pajak normal kalah OP 30 persen, badan 25 persen, lainnya 12,5 persen, namun ditemukan oleh pajak dan diperiksa Anda akan kena denda 200 persen," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaPP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaPenetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Baca Selengkapnya