Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final

Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pengusaha memanfaatkan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh pajak.

"Sebaiknya bapak ibu sekalian melaporkan saja harta itu, karena bapak dan ibu lapor harta itu, Anda tidak akan kena 200 persen dan hanya kena pajak normal," kata Sri Mulyani, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11).

Selain itu, para pengusaha yang telah mengikuti Tax Amnesty dapat melakukan balik nama hartanya tanpa dikenakan tarif pajak penghasilan (Pph). Namun untuk mengurusnya harus menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Tax Amnesty kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terutama ini karena penyewa ritel, banyak dari harta itu bentuknya dari properti dan tanah, dulu untuk menyembunyikan dari pajak anda pinjam nama orang lain, ada tetangga, ada supir, ada pembantu, ada anak yang belum lahir, Anda pinjam namanya. Tapi sekarang sudah ikut Tax Amnesty, oh ini ternyata harta saya ibu, nah proses balik nama, balik properti Anda tadi. Yang tadinya atas nama nominee menjadi atas nama wajib pajak (WP) yang asli itu juga dibantu oleh pemerintah dengan tidak membayarkan biaya balik nama," ujarnya.

Namun balik nama tersebut harus dilakukan sebelum Desember 2017, apabila Pph nya tak ingin dikenakan tarif. Jika melewati batas waktu tersebut maka akan dikenakan tarif PPh normal sebesar 30 persen untuk objek pajak (OP), 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak lainnya.

"Di dalam undang-undang Tax Amnesty, pasal 18 itu disebutkan kalau sesudah Tax Amnesty ini, Anda ternyata masih ada harta yang belum ikut di amnesty-kan dan nanti diketahui oleh pajak, maka harta itu akan dikenai pajak normal kalah OP 30 persen, badan 25 persen, lainnya 12,5 persen, namun ditemukan oleh pajak dan diperiksa Anda akan kena denda 200 persen," jelasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani

PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya