Sri Mulyani siap beri hukuman pegawai pajak terima suap Rp 14 miliar
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan bakal memberikan hukuman jika pegawai pajak terbukti menerima suap. Seperti diketahui, terdapat dua pegawai pajak diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait kasus penjualan faktur pajak.
"Kalau sudah cukup bukti dan memang melakukan tindakan dan dalam proses kepegawaian harus memberikan hukuman, maka kita akan lakukan," tegas Menteri Sri Mulyani, di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (13/97) malam.
Dia mengatakan akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan pegawai pajak. "Kita akan menghormati (proses hukum) kalau petugas pajak ditangkap KPK atau Kejaksaan," ujarnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP. AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait penjualan faktur pajak.
AP ditahan Kejagung sejak Senin (11/9) setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap senilai Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak. AP ditahan lantaran dikhawatirkan merusak barang bukti atau menghilangkannya.
Penahanan AP merupakan pengembangan dari kasus fiskus lainnya berinisial JJ yang menjadi tersangka sejak 4 Mei 2017.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani lantas memberi peringatan untuk para bawahannya di Bea Cukai
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca Selengkapnya