Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak hargai hak masyarakat adat sejak 1967, Freeport harus ditutup

Tak hargai hak masyarakat adat sejak 1967, Freeport harus ditutup Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekelompok masa berjumlah 50-an orang yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Independen menggelar demonstrasi di Bundaran Timika Indah, jalan Budi Utomo, Timika, Papua, Senin (20/3). Mereka menuntut agar PT Freeport Indonesia segera ditutup.

Juru bicara demonstran, Vinsen Oniyoma mengatakan, kekisruhan antara pemerintah dan PT Freeport telah berdampak luas pada dunia, Indonesia, Papua dan Kabupaten Mimika.

"Hal tersebut membuat munculnya banyak persepsi dan kepentingan di kalangan elit nasional Indonesia sampai ke Papua di mana mereka tidak pernah berbicara tentang situasi yang sebenarnya terjadi di masyarakat akar rumput yang mengalami dampak langsung dari keberadaan PT Freeport," katanya seperti ditulis Antara.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, sejak masuknya Freeport di Timika yang mendapat legalitas dari undang-undang penanaman modal asing pertama tahun 1967 di Indonesia, tidak pernah melibatkan dan menghargai hak-hak masyarakat adat dua suku besar Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat.

Ketika kesadaran masyarakat adat muncul dengan aksi masyarakat pada tahun 1996 di Timika yang mengorbankan nyawa manusia dan materi barulah dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut dana satu persen itu diturunkan untuk menutupi pelanggaran yang di lakukan PT Freeport kepada masyarakat sekian tahun lamanya.

Selain itu, pelanggaran-pelanggaran kerusakan lingkungan akibat Iimbah, pelanggaran HAM, konflik sosial dan rusaknya tatanan hidup masyarakat yang sampai saat ini masih dirasakan meninggalkan goresan luka di hati masyarakat adat.

"CSR atau dana satu persen yang diberikan pun tidak membuahkan kesejahteraan melainkan menimbulkan konflik internal di kalangan masyarakat akar rumput dikarenakan para elit manfaatkan untuk kepentingannya sementara masyarakat akar rumput tidak pernah merasakan dampak CRS itu sendiri hingga saat ini," tuturnya.

Untuk itu, atas nama Masyarakat Adat Independen mereka mengambil sikap dengan tegas dan menuntut agar Freeport segera ditutup, kekayaan Freeport harus diaudit oleh badan independen.

Selain itu mereka juga menuntut agar Freeport wajib membayar upah dan pesangon pekerja yang telah dirumahkan dan yang telah di-PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar Freeport dan Pemerintah lndonesia bertanggung jawab mengembalikan kerugian alam yang sudah dirusak dan membiarkan masyarakat yang menentukan masa depan pertambangan di Timika.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Hadiri Deklarasi Dukungan FBR, Mahfud Singgung Warga Betawi Tersingkir dari Kota
Hadiri Deklarasi Dukungan FBR, Mahfud Singgung Warga Betawi Tersingkir dari Kota

Tak hanya tersingkir dari perkotaan, kata Mahfud, warga Betawi juga terpaksa menjual tanah untuk keperluan industri hingga investasi.

Baca Selengkapnya
Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN
Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Kisah di Balik Tagar 'All Eyes on Papua' yang Menggema di Medsos
Terungkap, Ini Kisah di Balik Tagar 'All Eyes on Papua' yang Menggema di Medsos

Tagar 'All Eyes on Papua' menggema di media sosial setelah 'All Eyes on Rafah' digemakan oleh warganet untuk menyuarakan empati untuk warga Palestina.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
FOTO: Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung

Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.

Baca Selengkapnya
Video Mencekam Suku Terasing Halmahera Marah Lihat Buldoser di Hutan, Siap Lepaskan Panah
Video Mencekam Suku Terasing Halmahera Marah Lihat Buldoser di Hutan, Siap Lepaskan Panah

Suku Hongana Manyawa tinggal di hutan Halmahera, Maluku Utara. Mereka tidak pernah bersentuhan dengan dunia luar.

Baca Selengkapnya
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas

Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.

Baca Selengkapnya
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga

Masyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya