Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Peserta Bisa Ajukan Keberatan
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyampaikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kali ini akan memberikan kesempatan bagi peserta seleksi yang tak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan pada masa sanggah. Dia menyampaikan, masa sanggah akan digelar selama 3 hari dan dibuka pasca proses pendaftaran selesai, yakni pada 16 Desember 2019.
"16 Desember nanti diumumkan, siapa yang berhak ikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Yang tidak lulus punya waktu menyanggah, masa sanggah 3 hari dari 16-19 Desember," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10).
Bila sanggahan yang dikirimkan peserta diterima oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019, maka itu akan diumumkan pada 26 Desember. "Pada 26 Desember, apabila sanggahan diterima maka akan diumumkan. Di 26 Desember itu akan diumumkan sanggahan-sanggahan mana saja yang diterima pansel. Proses cepat ini sudah sama kayak pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
-
Kapan Bawaslu membuka lowongan CPNS? Formasi pada CPNS 2024, merupakan formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu.
-
Kenapa Bawaslu membuka lowongan CPNS? 'Ini termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor,'
-
Kapan rekrutmen CPNS akan dibuka? Perlu diketahui, CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus mendatang.
-
Siapa yang menetapkan jadwal seleksi CPNS 2023? Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
Adapun rencananya, tes SKD bakal dilakukan pada awal Februari 2020. Namun, Bima tak menutup kemungkinan jika ada instansi yang siap untuk menggelar tes SKD terlebih dahulu dari rencana awal yang telah ditentukan.
"Tes SKD bisa mulai dilakukan awal Februari. Tapi tidak tutup kemungkinan, ada kementerian/lembaga bisa kita mulai lebih awal pada pertengahan Januari, untuk instansi yang sudah siap," ungkap dia.
Bila seleksi SKD telah rampung, Bima meneruskan, maka proses selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang rencananya digelar April 2020 dan jadi tahap penutup perekrutan CPNS 2019. "SKB pada April. Kami berharap April kelar semua proses penerimaan CPNS karena kami harus antisipasi untuk penerimaan CPNS 2020," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah.
Baca SelengkapnyaPengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK bisa dilihat melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaMasa ini diberikan bagi mereka yang tidak lolos verifikasi administrasi, SKD, maupun SKB.
Baca SelengkapnyaMengingat jadwal pendaftaran peserta CPNS maupun PPPK dibuka hari ini, 20 September 2023.
Baca SelengkapnyaHasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK sudah diumumkan oleh masing-masing instansi.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan, seleksi CASN atau CPNS pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa ditemukan pada akun SSCASN BKN masing-masing peserta.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaTahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah.
Baca SelengkapnyaPara pelamar dapat mengecek hasilnya dengan login menggunakan NIK dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
Baca SelengkapnyaKemenag mengumumkan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Masing-masing, 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK.
Baca SelengkapnyaHasil dari sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi masing-masing.
Baca Selengkapnya