Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima soal putusan MA, Kemenhub kumpulkan ahli hukum

Tak terima soal putusan MA, Kemenhub kumpulkan ahli hukum aksi long march go-jek. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan langsung bertindak menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut beberapa pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online.

Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan akan mengumpulkan para ahli hukum untuk meminta tanggapan terkait proses kajian yang tengah dilakukan usai pencabutan beberapa pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

"Kita akan adakan pertemuan kedua dengan ahli hukum. Harapannya akan mendapat informasi dan akan memperkaya kajian Kemenhub untuk bisa lebih komprehensif," kata Cucu di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (24/8).

Orang lain juga bertanya?

Kajian yang dilakukan ini diharapkan bisa selesai sebelum 1 November 2017. Dengan begitu, Kemenhub tetap bisa memberikan produk hukum dalam menaungi taksi online.

"Kita juga belum tahu, apakah nanti akan ada peraturan baru yang menaungi taksi online ini. Karena berdasarkan peraturannya, kita punya waktu 90 hari untuk melakukan action," tegasnya.

Perlu diketahui, Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017 membatalkan 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Permenhub 26/2016. Dalam putusan Nomor 37P/HUM/2017, MA mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Sutarno dkk.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materiil para pemohon mengenai angkutan berbasis aplikasi online menimbulkan tanda tanya besar. Putusan MA tersebut juga disebutnya secara langsung telah melecehkan peran pemerintah dalam mengatur tata kelola angkutan umum.

Kemudian pertentangan Permenhub 26 dengan UU 20/2008 tentang UMKM. Dia menyatakan, setiap usaha itu ada aturannya. Sementara model transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi belum ada aturannya. Mereka tiba-tiba muncul dan menentukan tarif dan kuota sendiri tanpa melibatkan pemerintah.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret

MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya