Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkal Omicron, Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi di Pasar Tradisional

Tangkal Omicron, Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi di Pasar Tradisional Pasar tradisional. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di pasar tradisional seluruh Indonesia, guna mengantisipasi risiko penyebaran jenis virus covid-19 Omicron dari Afrika Selatan.

"Kami mendorong pemerintah agar vaksinasi (Covid-19) dipercepat di pasar-pasar Indonesia untuk mencegah ini (Omicron)," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/11).

Selain itu, Abdullah juga mengimbau seluruh pedagang pasar tradisional di tanah air untuk taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat, vaksinasi tidak cukup efektif untuk memutus mata rantai penularan virus corona, termasuk Omicron.

Orang lain juga bertanya?

"Apalagi virus (Omicron) ini sudah terdeteksi di 11 negara," tekannya.

Abdullah menerangkan, dua langkah antisipasi tersebut amat diperlukan untuk membentuk kekebalan komunal atau herd immunity di pasar tradisional. Dengan begitu, aktivitas jual-beli bisa terbebas dari risiko penyebaran varian baru Covid-19.

"Paling tidak itu langkah awal yang kita dorong dan kami terus lakukan untuk memperkuat imun perdagangan dan memperkuat protokol kesehatan dari Omicron," tandasnya.

Pengetatan

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat jenis virus corona varian Omicron masuk ke Indonesia.

"Hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11).

Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," jelas Menko Luhut.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Cegah Penyebaran Mpox, Karantina hingga Vaksinasi
Strategi Pemerintah Cegah Penyebaran Mpox, Karantina hingga Vaksinasi

Menkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia

Baca Selengkapnya
Cegah Mpox Mewabah, Parlemen Indonesia-Afrika Minta Pemerintah Lakukan Langkah Kongkret
Cegah Mpox Mewabah, Parlemen Indonesia-Afrika Minta Pemerintah Lakukan Langkah Kongkret

Indonesia-Afrika bersepakat untuk mencegah penyebaran mpox bukan hanya di Indonesia dan Afrika tetapi juga di dunia.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Parlemen Indonesia-Afrika Sepakat Fokus Pencegahan Virus Mpox
Ketua DPR: Parlemen Indonesia-Afrika Sepakat Fokus Pencegahan Virus Mpox

Puan meminta Pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Afrika.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Mpox, Jokowi Minta Perketat Pengawasan Pintu Masuk Internasional Seperti Saat Covid
Antisipasi Mpox, Jokowi Minta Perketat Pengawasan Pintu Masuk Internasional Seperti Saat Covid

Jokowi para kabinetnya untuk berkaca pada pengalaman penanganan pandemi covid.

Baca Selengkapnya
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat

Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta

Beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan

WHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Imbau Masyarakat Waspada Penularan Virus Cacar Monyet
Ketua DPR Puan Maharani Imbau Masyarakat Waspada Penularan Virus Cacar Monyet

Menurut Puan, edukasi dan kesadaran masyarakat harus gencar dilakukan terkait informasi wabah Mpox tersebut,

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya