Tangkap ikan hiu paus, pengusaha Ambon terancam bui 6 tahun
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS) telah menyelamatkan dua ikan hiu paus jenis Rhincodon typus dari pemanfaatan secara ilegal di Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Air Biru Maluku di Ambon. Ikan ditangkap menggunakan alat tangkap purse Seine di perairan dekat Pulau Kasumba, sekitar 10 mil ke arah Barat dari Pulau Kasumba.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini. Yakni Soim yang merupakan penunggu dan pemberi makan selama ikan hiu paus berada di KJA dan Amrin sebagai orang yang melakukan penangkapan ikan hiu paus.
"Menurut pengakuan saksi Soim, kedua ikan hiu paus tersebut sudah berada di KJA selama 3 bulan, sejak Februari 2016," kata Menteri Susi di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Dimana hiu paus bisa ditemukan? Hiu paus biasanya ditemukan di perairan hangat di laut terbuka dan kadang dekat pantai, tetapi populasinya terancam punah.
-
Apa yang dimakan hiu paus? Hiu paus makan dengan cara membuka mulutnya yang lebar dan terus berenang ke depan, memungkinkan makanan dan air laut masuk ke mulutnya, yang meliputi plankton, telur ikan, ikan kecil, cumi-cumi kecil, dan krill.
-
Dimana paus abu-abu ditemukan? Saat melakukan survei udara pada tanggal 1 Maret, para peneliti dari akuarium memperhatikan seekor paus yang sedang berenang sendirian di kedalaman 30 mil (48 km) tepat di sebelah selatan Nantucket, Massachusetts.
-
Dimana habitat alami hiu paus? Habitat alami hiu paus adalah di perairan terbuka, dan mereka sering bermigrasi jauh ke utara atau selatan, bergantung pada musim.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Dimana habitat hiu paus? Habitat hiu paus meliputi perairan sepanjang pesisir dan wilayah terbuka.
"Pemilik KJA PT Air Biru Maluku adalah Hendrik yang merupakan warga negara China yang tinggal di Singapura dan Darto sebagai pengusaha budidaya, dengan pengurus oknum penegak hukum dan Riko dari Jakarta," tambahnya.
Menteri Susi menjelaskan, pemanfaatan ini telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan. Bila melanggar dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU no.31 tahun 2004 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Sebab, menurut Kepmen KP no.18/KEPMEN-KP/2013 bahwa ikan hiu paus, salah satunya jenis Rhincodon typus ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini merupakan hiu paus kedua yang ditemukan mati di kawasan itu dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaBangkai ikan besar ini masih berada di tepi pantai dan menanti tindakan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca Selengkapnya