Terima 7.128 Aduan, Satgas Tutup 3.365 Pinjaman Online Ilegal per Juli 2021
Merdeka.com - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak di masa pandemi. Hal ini terbukti dari data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, ada tiga kategori pengaduan yang diterima oleh SWI. Di antaranya kategori ringan, sedang, dan berat.
"Di antaranya yang ringan kami teman-teman SWI (seperti) suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, (kemudian) yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," katanya dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Bagaimana cara pinjol ilegal menghubungi calon konsumen? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal.
-
Bagaimana pinjol ilegal memanfaatkan gen z dan milenial? Kerentanan generasi muda tersebut dikatakan Kiki juga dipicu kebiasaan mereka yang sering membagikan informasi pribadi melalui media sosial. Perilaku tersebut sangat berbahaya namun mereka tidak menyadarinya. Misalnya, mengunggah KTP, alamat rumah, dan informasi pribadi lainnya yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
Dia menambahkan, hingga Juli 2021, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh SWI. Wimboh menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya kerja sama dengan perbankan untuk blokir rekening pinjol ilegal," katanya.
Upaya lainnya yang dilakukannya adalah dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintek lending yang ada di OJK dengan harapan masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal.
"Dan juga melakukan edukasi masyarakat secara masif. Menyediakan konten-konten yang informasi dan literatif dan mudah dimengerti," tuturnya.
Bangun Sistem Terintegrasi
Wimboh menekankan upaya preventif dan kuratif yang dilakukan tak boleh berhenti hingga saat ini. "Anggota SWI harus bangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur masifnya pinjol ilegal," katanya.
Dia menerangkan, transaksi pinjol ilegal dilakukan melalui channel perusahaan jasa transfer dana dan aplikator. Sehingga itu menyebabkan kurang optimalnya penerapan prinsip pelanggan loyal.
"Disamping itu penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dapat berikan efek jera secara signifikan kepada pelaku," katanya.
Wimboh mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan SWI atas beberapa tindakan yang telah dilakukan. Diantaranya adalah pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal, dan menerbitkan koperasi simpan pinjam yang juga menerapkan skema online.
"Dan melakukan pelarangan payment gateway dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Juli 2021, jumlah penyelenggara B2B lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara.
Dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Sementara outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca Selengkapnya