Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Impor Ayam dari Brasil, Pemerintah Perbarui Aturan

Terkait Impor Ayam dari Brasil, Pemerintah Perbarui Aturan Ilustrasi daging ayam. tinyfarmblog.com

Merdeka.com - Pemerintah memperbarui peraturan impor ayam dan produk ayam untuk menyesuaikan dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), di mana Indonesia kalah atas gugatan yang diajukan pemerintah Brasil terkait impor ayam.

"Penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dikutip Antara, Jumat (6/9).

Dia menjelaskan, meski WTO memutuskan bahwa Indonesia melakukan pelanggaran, namun tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan terlaksana karena kasus sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, penyesuaian peraturan dilakukan dengan cara mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. Di mana kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

"Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO," imbuhnya.

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas keputusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman
Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman

Selain itu, pemerintah juga melakukan impor beras senilai USD 196,7 juta di Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Dijegal Amerika, Pemerintah Bidik Jepang dan Korea buat Pasar Ekspor Udang Beku
Dijegal Amerika, Pemerintah Bidik Jepang dan Korea buat Pasar Ekspor Udang Beku

Bea masuk tambahan udang Indonesia ke Amerika sebesar 3,9 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag

Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.

Baca Selengkapnya
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya
Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya

Mendag mempersilakan China untuk menerapkan aturan serupa pada produk ekspor RI yang menghancurkan industri di dalam negeri.

Baca Selengkapnya