Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayar 100 Persen

Terungkap, Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayar 100 Persen Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Guru dan Dosen. Namun, besaran nilai THR maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.

Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ucapnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

"Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.

Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

Sri Mulyani menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 Idulfitri. Sementara pemberian gaji ke-13 bagi ASN maupun PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

Dia berharap, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran. "THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?

Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran

Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
Gaji ke-13 PNS Dihentikan Menkeu Sri Mulyani? Cek Faktanya
Gaji ke-13 PNS Dihentikan Menkeu Sri Mulyani? Cek Faktanya

klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya