Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkatkan Modal Inti, OJK Dorong Perbankan Melantai di Bursa Saham

Tingkatkan Modal Inti, OJK Dorong Perbankan Melantai di Bursa Saham bursa saham. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengelompokkan bank berdasarkan modal inti, sehingga nantinya akan memudahkan regulator dalam melakukan analisis berbagai kebijakan. Untuk itu, OJK ingin mengakselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha, agar bank yang memiliki modal inti kecil bisa bergabung agar memiliki permodalan yang kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan, saat ini perbankan nasional minimal memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun. Untuk mendapatkan tambahan modal, OJK mendorong perbankan untuk melakukan konsolidasi atau melantai di bursa saham.

"Bagi yang masih belum ke arah sana, berbagai langkah bisa dilakukan, cari patner atau ikut aturan yang kita (buat) ke depan," kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, perbankan juga didorong untuk melakukan inovasi produk dan layanan. Nantinya, pengelompokan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan.

Meski demikian, dia menegaskan pengelompokkan bank tidak bermaksud memaksa bank menguatkan modal inti, namun justru lebih memudahkan OJK melakukan pengawasan. "Sehingga tidak ada kaitannya apabila nanti ditanya apakah nanti ada bank akan dipaksa meningkatkan modal inti? Tidak. Ini sebenarnya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan yang sudah kita keluarkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam konsep pengelompokan BUKU, terbagi menjadi 4 kelompok berdasarkan modal inti bank. BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun. BUKU 2 bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun. BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun. BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.

Sementara dalam konsep KMBI terbagi menjadi 4 dengan besaran modal inti yakni KMBI 1 dengan modal intinya di bawah Rp 6 triliun. KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun. KMBI 3 modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun. KMBI 4 bermodal inti lebih dari Rp 70 triliun.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya