Tips Penting agar Konsumen Tak Terjerat UU ITE
Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sejumlah tips agar konsumen tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini penting karena semakin marak konsumen yang diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pencemaran nama baik di ruang maya.
"Tahap pertama, konsumen punya kesempatan untuk komplain. Itu diatur UU, tapi bukan (komplain) ke publik, melainkan ke perusahaan tersebut," kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas B. Sitinjak dikutip dari Antara, Jumat (23/4).
Rolas mengatakan, agar bisa jadi bukti, komplain harus diutarakan secara tertulis kepada perusahaan di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa. "Jika komplain saudara tidak ditanggapi, saudara punya hak untuk bercerita ke orang lain dengan catatan nama pemberi barang atau jasa dibuat hanya inisial," katanya.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Kenapa perusahaan menilai komunikasi penting? 'Sebuah riset terpisah menunjukkan bahwa para eksekutif bisnis menghabiskan 75 persen dari waktu kerja mereka untuk berkomunikasi secara lisan dan tulisan,' lanjut Stevens.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
Rolas menyebut hal itu dilakukan bukan untuk menghancurkan nama perusahaan tetapi agar masyarakat berhati-hati sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menyarankan jika konsumen tidak menyukai layanan perusahaan atau pemberi barang/jasa, konsumen harus menegakkan hak mereka dengan menyampaikan komplain.
Menurut Edmon, jika komplain tak digubris, bukan berarti konsumen bebas untuk membicarakan keluhan mereka ke orang lain atau ruang publik. Meski hal itu dilakukan agar perusahaan mengetahuinya, tapi langkah tersebut justru malah menimbulkan masalah baru.
"Dengan hal seperti itu, akan lebih mudah menjelaskan kerugian pihak lain (perusahaan) akibat apa yang dilakukan konsumen baik materil maupun immateril," imbuhnya.
Kewajiban Konsumen
Sebagai konsumen, ada kewajiban untuk menyelesaikan masalah secara patut. Dia juga mengingatkan agar konsumen tak membahas soal komplain tersebut dengan orang lain di ruang publik, termasuk media sosial.
"Sosmed bukan diary. Sosmed ruang publik. Jadi hati-hati di sana. Lalu kalau mau ngomongin orang lain, jangan langsung tembak nama, cukup dengan inisial," tutup Edmon.
UU Perlindungan Konsumen sendiri mengatur soal hak dan kewajiban konsumen, hak dan tanggung jawab pelaku usaha, perbuatan yang dilarang pelaku usaha serta pidana atas pelanggaran yang bertentangan dengan UU tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaCukup klik link dan lengkapi berkas untuk mengajukan keberatan kepada Bea Cukai
Baca SelengkapnyaTak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja
Baca SelengkapnyaBerikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.
Baca SelengkapnyaAndre menekankan apabila BPKN tidak mampu menyelesaikan masalah, segera melapor ke Komisi VI agar dibantu
Baca SelengkapnyaBesaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaMufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti sekarang ini menjadi konsumen cerdas memerlukan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban konsumen.
Baca Selengkapnya