Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips Penting agar Konsumen Tak Terjerat UU ITE

Tips Penting agar Konsumen Tak Terjerat UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sejumlah tips agar konsumen tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini penting karena semakin marak konsumen yang diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pencemaran nama baik di ruang maya.

"Tahap pertama, konsumen punya kesempatan untuk komplain. Itu diatur UU, tapi bukan (komplain) ke publik, melainkan ke perusahaan tersebut," kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas B. Sitinjak dikutip dari Antara, Jumat (23/4).

Rolas mengatakan, agar bisa jadi bukti, komplain harus diutarakan secara tertulis kepada perusahaan di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa. "Jika komplain saudara tidak ditanggapi, saudara punya hak untuk bercerita ke orang lain dengan catatan nama pemberi barang atau jasa dibuat hanya inisial," katanya.

Rolas menyebut hal itu dilakukan bukan untuk menghancurkan nama perusahaan tetapi agar masyarakat berhati-hati sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menyarankan jika konsumen tidak menyukai layanan perusahaan atau pemberi barang/jasa, konsumen harus menegakkan hak mereka dengan menyampaikan komplain.

Menurut Edmon, jika komplain tak digubris, bukan berarti konsumen bebas untuk membicarakan keluhan mereka ke orang lain atau ruang publik. Meski hal itu dilakukan agar perusahaan mengetahuinya, tapi langkah tersebut justru malah menimbulkan masalah baru.

"Dengan hal seperti itu, akan lebih mudah menjelaskan kerugian pihak lain (perusahaan) akibat apa yang dilakukan konsumen baik materil maupun immateril," imbuhnya.

Kewajiban Konsumen

Sebagai konsumen, ada kewajiban untuk menyelesaikan masalah secara patut. Dia juga mengingatkan agar konsumen tak membahas soal komplain tersebut dengan orang lain di ruang publik, termasuk media sosial.

"Sosmed bukan diary. Sosmed ruang publik. Jadi hati-hati di sana. Lalu kalau mau ngomongin orang lain, jangan langsung tembak nama, cukup dengan inisial," tutup Edmon.

UU Perlindungan Konsumen sendiri mengatur soal hak dan kewajiban konsumen, hak dan tanggung jawab pelaku usaha, perbuatan yang dilarang pelaku usaha serta pidana atas pelanggaran yang bertentangan dengan UU tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLKI Minta Konsumen Tak Asal Sebar Keluhan di Media Sosial, Singgung soal Ancaman Hukum
YLKI Minta Konsumen Tak Asal Sebar Keluhan di Media Sosial, Singgung soal Ancaman Hukum

Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya
Mau Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai? Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara dan Syaratnya
Mau Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai? Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

Cukup klik link dan lengkapi berkas untuk mengajukan keberatan kepada Bea Cukai

Baca Selengkapnya
Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai, Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara & Syarat Mudah
Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai, Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara & Syarat Mudah

Tak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja

Baca Selengkapnya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Meledak Emosi Andre Rosiade di Rapat Kerja DPR
VIDEO: Meledak Emosi Andre Rosiade di Rapat Kerja DPR "Leher Konglomerat Bisa Kita Patahin!"

Andre menekankan apabila BPKN tidak mampu menyelesaikan masalah, segera melapor ke Komisi VI agar dibantu

Baca Selengkapnya
Pajak Barang Impor Bisa Ditawar Loh! Begini Cara dan Tahapannya
Pajak Barang Impor Bisa Ditawar Loh! Begini Cara dan Tahapannya

Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Komplain Usai Terima Barang Tak Layak dari Belanja Online atau Offline yang Sesuai Prosedur
Begini Cara Komplain Usai Terima Barang Tak Layak dari Belanja Online atau Offline yang Sesuai Prosedur

Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jadi Konsumen Cerdas: Bisa Update Fitur Baru Hingga Terhindar dari Kecurangan Saat Belanja Online
Pentingnya Jadi Konsumen Cerdas: Bisa Update Fitur Baru Hingga Terhindar dari Kecurangan Saat Belanja Online

Di era digital seperti sekarang ini menjadi konsumen cerdas memerlukan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban konsumen.

Baca Selengkapnya