TKDN Hingga Insentif Bakal Diatur dalam Perpres Mobil Listrik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik beberapa waktu lalu. Meski sudah ditekan, namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan salah satu isi turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu di antaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).
"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Menperin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8).
Menteri Airlangga mengatakan untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam isi Perpres mobil listrik ini juga mengatur mengenai insentifnya. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.
Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi program insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaPihak Toyota Astra Motor buka suara terkait Insentif mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Jokowi saat meninjau pameran kendaraan listrik di Jiexpo Kemayoran.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi optimistis pembangunan industri kendaraan listrik dari hulu ke hilir akan membuat investor berbondong-bondong investasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya