UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota 2021. Untuk besaran kenaikannya mulai dari 6,17 sampai 7,30 persen.
Kenaikan UMK sesuai dengan surat keputusan gubernur Provinsi Banten pada 8 Kabupaten Kota. Untuk UMK tertinggi yakni Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan yang terendah Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Siapa yang menetapkan gaji KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Berikut Rincian UMK Provinsi Banten:
1. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
2. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
6. Kota Serang Rp 4.090.799,01
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
8. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAtas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca Selengkapnya