Usai Tax Amnesty, pemerintah terbitkan aturan kepatuhan pajak
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017. Melalui PP ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta antara tanggal 1 Juli 2016 31 Maret 2017.
"Selama 9 bulan masyarakat Indonesia wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya, membayar uang tebusan yang ringan untuk mengikuti amnesti atas ketidakpatuhan dan ketidakbenarannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebelumnya tahun 2015 dan seterusnya," kata Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Rabu (20/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP dalam tiga kategori yaitu peserta program amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri, dan bukan peserta amnesti pajak dan dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Untuk kategori pertama, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan. Sedangkan untuk kategori kedua, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016. Dan untuk kategori ketiga, harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan bersih dengan batas waktu penetapan tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku (s/d 30 Juni 2019).
"Dengan adanya PP ini maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak," ujar Ken.
Selain itu, PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta program Amnesti Pajak melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak.
"Mereka harus diberikan rasa keadilan bahwa yang tidak benar atau tidak tidak ikut amnesti pun harus merasakan beban menanggung beban yang sama juga untuk membayar pajak dengan baik," tegas Ken.
Sesuai semangat rekonsiliasi dan sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-ii/PJ/2016. PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan/atau pemberi hibah.
Keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, di mana WP Badan maupun Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta.
Sedangkan untuk penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar diberikan tarif yang lebih ringan (12,5 persen) dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada kelompok WP Badan (25 persen) dan WP OP (30 persen) lainnya.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani pajak yang tinggi," jelas Ken.
Dengan terbitnya PP ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya. dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.
"Masyarakat agar tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi dan menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan," tandas Ken.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca Selengkapnya