Walaupun rugi, UMKM tetap harus bayar pajak penghasilan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri yakin penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan memberatkan. Karena itu, tidak akan ada toleransi seandainya pengusaha kecil semisal pedagang mebel, busana, atau makanan mengalami kerugian. Mereka tetap harus membayar pajak 1 persen.
"Kalau (PPh UKM) berdasarkan laba, kalau rugi enggak perlu bayar. Tapi di PP jelas bahwa dia UKM dengan omzet sekian maka pajaknya 1 persen. Final itu, karena enggak pakai rugi atau untung," ujarnya di kantornya, Jumat (28/6).
Sebagai kompensasi atas kebijakan yang tidak pandang bulu itu, Menkeu berjanji dalam izin usaha UKM bakal dipermudah. Dia mengklaim pengusaha kecil dan menengah yang dia temui mendukung aturan ini, asal ada kompensasi dalam hal perizinan.
-
Bagaimana menghitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
"Nanti di dalam proses izin harus dipermudah. Pernyataan dari UKM sendiri sebetulnya mereka happy, tapi dengan bilang izin dipermudah. Dalam juklak-nya harus ada," kata Chatib.
Meski demikian, permudahan izin untuk UKM itu harus menunggu petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, dasar hukum kebijakan anyar ini baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Kompensasi lain dari aturan ini adalah bantuan mengelola pembukuan UKM. Salah satu masalah pengusaha kecil adalah tidak rapinya pembukuan keuangan. Namun itu bukan tugas utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Dalam prosesnya harus ada bantuan dalam pembukuan dan segala macam, tentu bukan tugas DJP saja, training segala macam diperlukan," ungkap menkeu.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang.
Meski rencana PPh 1 persen tidak pandang bulu, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnya