Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walaupun rugi, UMKM tetap harus bayar pajak penghasilan

Walaupun rugi, UMKM tetap harus bayar pajak penghasilan Pengrajin Batik Betawi. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri yakin penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan memberatkan. Karena itu, tidak akan ada toleransi seandainya pengusaha kecil semisal pedagang mebel, busana, atau makanan mengalami kerugian. Mereka tetap harus membayar pajak 1 persen.

"Kalau (PPh UKM) berdasarkan laba, kalau rugi enggak perlu bayar. Tapi di PP jelas bahwa dia UKM dengan omzet sekian maka pajaknya 1 persen. Final itu, karena enggak pakai rugi atau untung," ujarnya di kantornya, Jumat (28/6).

Sebagai kompensasi atas kebijakan yang tidak pandang bulu itu, Menkeu berjanji dalam izin usaha UKM bakal dipermudah. Dia mengklaim pengusaha kecil dan menengah yang dia temui mendukung aturan ini, asal ada kompensasi dalam hal perizinan.

"Nanti di dalam proses izin harus dipermudah. Pernyataan dari UKM sendiri sebetulnya mereka happy, tapi dengan bilang izin dipermudah. Dalam juklak-nya harus ada," kata Chatib.

Meski demikian, permudahan izin untuk UKM itu harus menunggu petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, dasar hukum kebijakan anyar ini baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kompensasi lain dari aturan ini adalah bantuan mengelola pembukuan UKM. Salah satu masalah pengusaha kecil adalah tidak rapinya pembukuan keuangan. Namun itu bukan tugas utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dalam prosesnya harus ada bantuan dalam pembukuan dan segala macam, tentu bukan tugas DJP saja, training segala macam diperlukan," ungkap menkeu.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang.

Meski rencana PPh 1 persen tidak pandang bulu, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan

JK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM
Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM

Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya