Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Investasi Kripto Tak Terdaftar, Ini Hal Harus Diperhatikan agar Tak Menyesal

Waspada Investasi Kripto Tak Terdaftar, Ini Hal Harus Diperhatikan agar Tak Menyesal OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy meminta masyarakat di provinsi setempat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Hal ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar Bappebti Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya dikutip dari Antara Palangka Raya, Selasa (25/1).

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Orang lain juga bertanya?

Sebelum berinvestasi kripto, ada beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan, yakni daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tegas Otto.

Logo Sesuai Peraturan

Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi kripto.

"OJK tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," tuturnya dalam keterangan pers.

Dalam hal ini, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan Bappebti Kementerian Perdagangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong

Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya

Hingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong

Menurut Zulfan, dalam trading forex memiliki risiko yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan

Sri Mulyani meminta para investor untuk tidak gampang tergiur penawaran investasi dengan keuntungan yang terlampau tinggi dan berwajah malaikat.

Baca Selengkapnya
Donald Trump Bawa Angin Segar bagi Industri Kripto, Begini Penjelasannya
Donald Trump Bawa Angin Segar bagi Industri Kripto, Begini Penjelasannya

Kripto bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti inovasi teknologi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat

Pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.

Baca Selengkapnya