YLKI minta pemerintah ketat awasi peredaran miras
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memperketat pengawasan peredaran minuman keras. Itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Regulasi tersebut melarang minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen.
"Artinya dalam hal produksi, distribusi hingga penjualan perlu adanya pengawasan tertentu," ujar Pengurus Harian YLKI Sularsi di Jakarta, Rabu (25/2).
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
Pengawasan lemah, kata Sularsi, berpotensi menggagalkan keingin pemerintah untuk menekan konsumsi minuman keras pada generasi muda.
"Untuk regulasi yang baru, ada enggak regulasi yang baik tapi penerapannya di lapangan seperti apa," tuturnya.
Untuk itu, Sularsi menilai Pemerintah jangan hanya menerbitkan sebuah regulasi tanpa dibarengi dengan sistem pengawasan di lapangan.
"Ini yang akan menjadi permasalahan di lapangan. Bagaimana mengawasinya," ucapnya.
Dalam pengawasannya sendiri, tambah Sularsi, bisa dengan adanya edukasi kepada remaja tentang bahayanya minuman beralkohol.
"Perlunya adanya edukasi ke remaja yang bisa dilakukan semua masyarakat, keluarga terkait apa sih minuman beralkohol, bahayanya apa," ucapnya.
Berita lainnya:SBY dapat penghargaan leadership in green growth and developmentMandra pasrah jika harus ditahan sebagai tersangka kasus TVRIKadin minta pemerintah tak takut Australia dan BrasilStabilisasi harga bahan pokok, Kadin minta revitalisasi peran BulogKawal kasus Abraham Samad dan BW, KPK siapkan tim prapenuntutan (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPenerapan cukai minuman berpemanis bisa menjadi cara untuk lindungi pola konsumsi dan kesehatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMinuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaPembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.
Baca SelengkapnyaMendag mengatakan penyesuaian harga MinyaKita tersebut untuk membiayai produksi tiap kemasannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca Selengkapnya