Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: PLN Kelebihan Pasokan Listrik, Jangan Dibebankan ke Masyarakat

YLKI: PLN Kelebihan Pasokan Listrik, Jangan Dibebankan ke Masyarakat meteran listrik. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan penghapusan daya 450 VA untuk pelanggan rumah tangga bertujuan untuk menyerap kelebihan energi yang dimiliki PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Mengingat penambahan daya tersebut bisa meningkatkan permintaan listrik PLN.

Menanggapi itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelanggan dalam hal ini masyarakat tidak memiliki kewajiban menyerap listrik berlebih yang dihasilkan PLN. Sebagai pelanggan, masyarakat tidak boleh dibebankan dalam penggunaan listrik di luar kapasitasnya.

"Kelebihan suplai listrik tentu bukan tanggung jawab konsumen. Tidak fair jika masyarakat yang menanggung," kata Pengurus YLKI, Agus Suyanto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (13/9).

Selain itu YLKI menilai penambahan daya masyarakat kelas bawah ini tidak lantas bisa meningkatkan taraf hidup mereka. Sebab pendapatan mereka justru habis untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Sebaliknya penggunaan perlengkapan elektronik justru bisa membuat pengeluaran bertambah dan menjadi beban baru. "Alih-alih menggunakan peralatan elektronik, kelompok ini kan masih berjibaku dengan kebutuhan pokok," ungkapnya.

Dia menegaskan, penambahan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA ini harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pelanggannya. Sebelum diterapkan dia meminta PLN memilah pelanggan yang memang layak mendapatkan listrik 900 VA dan yang cukup dengan daya 450 VA.

"Alasan untuk meningkatkan taraf hidup, datanya harus clear. Berapa persen konsumen yang selayaknya upgrade dan berapa persen lainnya yang memang masih dalam taraf bawah," tuturnya.

Agus pun meminta pemerintah untuk memperbarui data pelanggan listrik. Sehingga rencana kebijakannya tidak memberatkan masyarakat kelas miskin dan rentan miskin yang selama ini menjadi pelanggan 450 VA. "Data inilah yang menjadi PR pemerintah untuk di-update," kata Agus.

Sebagai informasi, melansir dari siaran pers PLN 12 Juni lalu, jumlah penerima subsidi listrik 450 VA sebanyak 24,3 juta pelanggan. Rata-rata pelanggan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 80.000 per bulannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi kepada 8,2 juta pelanggan di kelompok 900 VA. Rata-rata tiap bulannya mereka mendapatkan subsidi hingga Rp 90.000 per bulan. Sehingga total subsidi listrik pemerintah di tahun 2021 mencapai Rp 39,65 triliun. Angka tersebut 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HUT ke-78 RI, PLN Jakarta Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul dekat Jaringan Listrik
HUT ke-78 RI, PLN Jakarta Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul dekat Jaringan Listrik

Untuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik

Baca Selengkapnya
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?

Skema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan

Permasalahan kelebihan pasokan listrik akan teratasi dengan adanya peningkatan konsumsi listrik.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta

Penggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.

Baca Selengkapnya
Larang ASN dan Warga Mampu Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tindakan Tegas
Larang ASN dan Warga Mampu Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tindakan Tegas

ASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Ganti Meteran Listrik Sendiri
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Ganti Meteran Listrik Sendiri

PLN memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial

Sebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya

Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Baca Selengkapnya