Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Rakyat sudah bayar pajak, perbaikan jalan jadi tanggung jawab pemerintah

YLKI: Rakyat sudah bayar pajak, perbaikan jalan jadi tanggung jawab pemerintah Jalan Rusak. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tanggung jawab perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Sebab, anggaran perbaikannya sudah termasuk dalam setoran pajak.

"Pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (26/9).

Tulus menegaskan semua pemerintahan baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut. Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan. Jadi tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.

Meski demikian, upaya pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memperbaiki berbagai ruas jalan menjelang datangnya musim hujan patut diapresiasi. Namun, tantangan yang dihadapi cukup berat karena ruas jalan nasional yang rusak bukan hanya di luar Pulau Jawa, tapi juga di Jawa itu sendiri.

Seperti di beberapa ruas jalan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Banten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum lama ini menyebut ada sekitar 20 persen atau sekitar 130 kilometer jalan di Provinsi Banten yang kondisinya masih rusak.

Tahun ini Pemprov Banten menargetkan kerusakan jalan segera diperbaiki. Terlebih hal itu sudah menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017-2022.

"Ada sekitar 120-130 kilometer jalan masih rusak atau sekitar 20 persen. Ini sudah menjadi target RPJMD dalam dua tahun ke depan ditangani bertahap," ujar Kepala Dinas PUPR Banten Hadi Suryadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menganggarkan Rp 19,65 triliun untuk melakukan preservasi jalan nasional dan jembatan di seluruh Indonesia tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89 persen.

Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga. Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99 persen dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.

Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01 persen dan ini di bawah wewenang bupati/walikota.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-Cawe ke Pemda Soal Perbaikan Jalan Rusak
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-Cawe ke Pemda Soal Perbaikan Jalan Rusak

Dia kerap mendapat keluhan bahwa APBD tidak cukup untuk memperbaiki.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
100 Km Jalan Jateng Rusak Akibat Banjir Termasuk Demak-Kudus, Perbaikan Dikebut Jelang Mudik
100 Km Jalan Jateng Rusak Akibat Banjir Termasuk Demak-Kudus, Perbaikan Dikebut Jelang Mudik

BBPJN mulai memperbaiki kondisi Jalan Pantura Demak-Kudus, yang rusak karena banjir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sentil Jalan di Jateng Rusak, Segini Besaran Dana Perbaikan Era Gubernur Ganjar
Jokowi Sentil Jalan di Jateng Rusak, Segini Besaran Dana Perbaikan Era Gubernur Ganjar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir jalan rusak di Solo-Purwodadi, Jawa Tengah yang bertahun-tahun

Baca Selengkapnya
Murka Pj Gubernur Riau, Jalan Baru Diaspal Digali PDAM
Murka Pj Gubernur Riau, Jalan Baru Diaspal Digali PDAM

Galian tersebut tidak ditutup dan diperbaiki seperti semula. Sehingga kerap kali bekas galian itu cepat rusak dan kondisi itu sangat meresakan warga.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di Yogyakarta
Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di Yogyakarta

Pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan dengan anggaran Rp162 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan
Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan

Anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cairkan Rp7,4 T untuk Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Panjangnya 2.000 Km
Sri Mulyani Cairkan Rp7,4 T untuk Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Panjangnya 2.000 Km

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima usulan anggaran Rp14,64 triliun untuk perbaikan jalan rusak.

Baca Selengkapnya