YLKI Tak Setuju Aturan DP Mobil Nol Persen, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut memberikan pembebasan uang muka alias down payment (DP) hingga nol persen untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai aturan ini kontraproduktif dan mengandung konflik kepentingan.
"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional," kata dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/1).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa pengendara motor memprotes pengemudi mobil? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
-
Mengapa Toyota berhati-hati dalam kebijakan mobil listrik? Berdasarkan alasan ini, Toyota selalu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai kendaraan listrik.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
Tulus menilai bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance tanpa memperhatikan nasib konsumen. "Kalau biayanya dari industrinya sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya telah merencanakan untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 Tahun 2018 karena ini iming-iming DP 0 persen. Betul bisa dapat DP 0 persen, tapi nanti cicilan makin tinggi dan tenor yang tinggi jadi ini nanti akan memberatkan konsumen," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaPengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Baca SelengkapnyaMasduki menilai lebih banyak mudharat yang akan didapat Muhammadiyah
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan proyek IKN jangan selamanya dijadikan patokan untuk menampilkan sebuah warisan pemerintahan Jokowi
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya sebesar Rp5 triliun
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDin Syamsuddin memberikan catatan khusus terkait kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menerbitkan revisi penting mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Selengkapnya