Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Memahami persyaratan dan tugas Pantarlih sangat esensial bagi keberhasilan Pilkada.
Memahami persyaratan dan tugas Pantarlih sangat esensial bagi keberhasilan Pilkada.
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi penting di Indonesia yang akan menentukan arah pembangunan daerah di masa depan.
Salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan Pilkada adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas memastikan data pemilih yang akurat dan terkini.
Pantarlih memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Untuk itu, memahami persyaratan dan tugas Pantarlih menjadi esensial bagi keberhasilan Pilkada.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Apa saja syarat untuk daftar PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berusia paling rendah 17 tahun. 3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik). 6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Tidak diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
-
Bagaimana Pantarlih Pilkada 2024 membantu proses Pilkada? Pantarlih Pilkada akan turut serta dalam proses pengumpulan dan pemutakhiran data Pemilih untuk memastikan daftar Pemilih yang valid.
-
Apa syarat pemilih di Pemilu 2024? Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin maupun sudah pernah kawin.
-
Kenapa Pantarlih dianggap penting di Pilkada 2024? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki peran dalam pengolahan data pemilih.
-
Apa syarat dokumen utama untuk menjadi PPS Pilkada 2024? - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2. Tidak menjadi anggota Partai Politik. 3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir. 8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. 9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. 11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Pantarlih memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan integritas dan efisiensi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Persyaratan tersebut mencakup kualifikasi pendidikan, keterampilan administratif, dan pemahaman yang baik tentang regulasi pemilu. Selain itu, Pantarlih juga harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap prinsip-prinsip netralitas dan non-partisan.
Memahami dan memenuhi persyaratan ini akan membantu menghindari berbagai permasalahan, seperti data ganda atau pemilih fiktif, yang dapat merusak kredibilitas proses pemilu.
Proses seleksi dan pelatihan Pantarlih juga merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Proses seleksi yang ketat dan transparan akan memastikan bahwa individu-individu yang terpilih benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugasnya dengan baik.
Nah, dilansir dari berbagai sumber, berikut merdeka.com uraian apa saja persyaratan Pantarlih Pilkada 2024 untuk membantu Anda agar lebih memahaminya. Simak selengkapnya.
Apa Itu Pantarlih Pilkada?
Menjelang Pilkada pada 27 November 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam praktiknya, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih sendiri dapat berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS.
Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah akurat, terkini, dan mencerminkan populasi yang berhak memilih.
Mereka bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, yang meliputi pencocokan dan penelitian data, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Peran Pantarlih sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Dengan memutakhirkan data pemilih, Pantarlih membantu mencegah berbagai masalah yang dapat timbul, seperti pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Mereka melakukan door-to-door visit untuk memverifikasi data langsung dari rumah warga, memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam daftar pemilih benar-benar akurat.
Hal ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Selain itu, Pantarlih juga berperan dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu.
Mereka memberikan informasi tentang cara pemutakhiran data pemilih dan mendorong warga untuk aktif melaporkan jika ada perubahan data, seperti pindah alamat atau perubahan status pernikahan.
Dengan demikian, Pantarlih tidak hanya berfungsi sebagai verifikator data, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar dalam Pilkada 2024.
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut ini adalah persyaratan Pantarlih Pilkada 2024:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
Dilansir dari laman resmi Kabupaten Kendal, adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
- Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik. Berikut ini penjelasannya:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dan Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.
- Potret Rafathar Tidur di Lift Sebelum Berangkat Sekolah, Netizen 'The Real Anak Mama Gigi'
- Tol Solo-Jogja Dibuka, Transaksi di GT Colomadu Dialihkan ke Banyudono
- Mudah dan Cepat! Begini Cara Daftar Pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat I dengan BPJS Kesehatan
- Keluarga Ungkap Dokter Aulia Risma Setor Iuran hingga Rp225 Juta Selama PPDS di Undip
- Potret Rumah Mewah Ivan Gunawan Seluas 500 Meter, Setiap Sudut Estetik - Ada Pajangan Koran Tahun 1896
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024