Datangi Polda Jatim, Artis VA Tidak Ditahan
Datangi Polda Jatim, Artis VA Tidak Ditahan
Liputan6.com, Surabaya - Artis VA, mendatangi Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/1/2019), bersama kuasa hukumnya. Pihak aparat polda Jatim tidak menahan artis VA terkait penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, menuturkan bahwa artis VA hari ini datang ke Polda Jatim hanya sebagai saksi korban terkait kasus prostitusi online empat muncikari yang sudah ditahan.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
"Hari ini tidak ditahan dan tidak ada pemeriksaan. VA hanya menjalani wajib lapor," tutur Yusep, di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).
Artis VA akhirnya datang ke Mapolda Jatim mengenakan kaus berwarna putih dipadukan blazer biru dongker. Ia hadir dengan mengendarai sebuah mobil warna putih.
Â
Diam Tanpa Kata
"Bentar ya kasih jalan ya, kalau ditutup gini mau lewat mana," kata salah satu kuasa hukum VA.
Artis VA diam tanpa kata dan hanya menunduk. Sesekali ia melemparkan senyuman ke awak media, dan langsung menuju ke gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis Film Televisi (FTV) VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
Â
Pendapat Ahli
Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(mdk/liputan6)