Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Jefri Nichol hari ini menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Jefri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jefri Nichol hari ini menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Jefri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kekasih Shenina Cinnamon itu dinyatakan bersalah dan divonis tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
-
Siapa yang Jefri Nichol nafkahi? Seluruh keluarga aku, nyokap, adik aku 3 di rumah, sama 2 teman aku tinggal di rumah juga. Dari umur 17, kalau temen aku tinggal bareng aku baru 3 tahun ke belakang
-
Apa peran Jefri Nichol di keluarganya? Di balik kesan macho dan imej bad boy-nya, Jefri Nichol punya sisi lain yang belum banyak orang kenal. Salah satunya terkait perannya sebagai tulang punggung keluarga.
-
Apa mimpi Jefri Nichol selain menjadi aktor? Setelah sukses di beberapa peran film dan meraih penghargaan di Piala Maya, Jefri Nichol mengarahkan cita-citanya ke sutradara.
-
Kapan Jefri Nichol mulai menafkahi keluarganya? Seluruh keluarga aku, nyokap, adik aku 3 di rumah, sama 2 teman aku tinggal di rumah juga. Dari umur 17, kalau temen aku tinggal bareng aku baru 3 tahun ke belakang
-
Apa yang Jefri Nichol lakukan untuk mempersiapkan pertandingan? Aktor tampan Jefri Nichol mengaku demi pertandingan ini dirinya tidak mengambil tawaran syuting demi fokus latihan tinju.
-
Siapa saja aktor yang diidolakan oleh Jefri Nichol? Meskipun terkenal sebagai seorang aktor, Jefri Nichol juga menghargai beberapa artis favoritnya, seperti Reza Rahadian, Mathias Muchus, Al Pacino, Marlon Brando, dan Daniel Day-Lewis.
Jefri Nichol Terbukti Bersalah
Majelis Hakim menyatakan bahwa Jefri bersalah dan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Majelis Hakim dilansir dari Kapanlagi.com, Senin (11/11).
7 Bulan Rehabilitas
Kemudian, hasil putusannya adalah Jefri menjalani tujuh bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," jelasnya.
Tinggal 3 Bulan Lagi
Dengan putusan tersebut, artinya Jefri akan menjalani hukuman sekitar tiga bulan lagi.
Kurang lebih 3 bulan dia bisa beraktifitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah 3 bulan. Kita akan pelajari lagi, kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol,
Menerima Putusan
Jefri menerima vonis tersebut dengan ikhlas. Ia bahkan lega akhirnya bisa menjalani sidang putusan.
"Ya aku akan jalani. Setelah aku diskusikan dengan kuasa hukum (menerima). Lega banget akhirnya udah putusan," kata Jefri Nichol.
(mdk/end)