Jika telantarkan anak, Farhat Abbas terancam 15 tahun penjara
Rita Tresnawati berharap agar mantan suami sirinya, Farhat Abbas memenuhi keinginannya untuk mengakui sang anak, Gusti Rayhan.
Rita Tresnawati berharap agar mantan suami sirinya, Farhat Abbas memenuhi keinginannya untuk membuat pernyataan di depan notaris kalau Gusti Rayhan merupakan darah dagingnya. Kalau hal itu tak dipenuhi, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum bersiap mengadukan ke Polisi suami Nia Daniati itu.
"Saya akan melaporkan ke pihak berwajib karena menelantarkan anak jika tidak mengakui," ujar Ramdan di kantor Komnas Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/12).
-
Di mana Alwi Farhan lahir? Alwi lahir di Surakarta pada 12 Mei 2005.
-
Kapan Fatimah binti Maimun wafat? Fatimah binti Maimun meninggal pada hari Jum’at 12 Rabiu’ul Awal, tahun 495 Hijriah atau 1101 Masehi.
-
Bagaimana Fatimah dibunuh? Korban dibunuh diduga dengan cara menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kenapa hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana putus? Padahal keduanya sudah bertunangan dan dikabarkan akan segera melangkah ke pelaminan. Namun, kisah cinta yang kandas setelah pertunangan bukanlah hal baru di kalangan selebriti Indonesia.
-
Apa yang membuat Ayu Ting Ting yakin dengan Muhammad Fardhana? Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Segera Menikah "Saya tidak dapat banyak berbicara, mungkin ini adalah takdir Allah. Jadi, memang sudah saatnya Allah memberikan, saya bersyukur, tidak terduga juga. Itu yang dapat saya sampaikan untuk saat ini," kata Ayu Ting Ting.
Farhat Abbas diminta mantan istri sirinya Rita Tresnawati mengakui sang anak Gusty Rayhan." width="476" />
Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Anak menilai sah-sah saja jika Rita ingin membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
"Dalam konteks hukum itu juga dibenarkan, sekarang kita lengkapi dokumen-dokumen paling tidak memanggil bung Farhat untuk mengklarifikasi. Kalau deadlock kita akan melakukan upaya-upaya hukum," kata Arist.
Kalau pihak Rita benar-benar melaporkan Farhat ke polisi, pengacara yang kerap terlibat sensasi di jejaring sosial Twitter itu akan terancam hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman 15 tahun min 3 tahun kalau unsur terpenuhi, UU perlindungan anak dan hak asasi yang fundamental," tutup Arist.
(kpl/aal/sjw)
(mdk/kln)