Pantaskah Angelina Sondakh dipenjara 12 tahun ?
Angelina Sondakh akhirnya divonis 12 tahun penjara.
Dingin lantai dan terali besi bakal lama dirasakan Angelina Sondakh. Pasalnya kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Semula janda Adjie Massaid ini divonis 4 tahun 6 bulan, namun MA memutuskan 12 tahun penjara.
Selain itu perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh ini diminta mengembalikan uang negara senilai Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Lalu pantaskah hukuman ini diterima Angelina Sondakh?.
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Apa yang Angelina Sondakh foto di bandara? Angelina mengambil foto luggage tag anaknya. Terlihat nama Keanu tertera di sana.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
Agustinus Pohan menilai putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa telah tepat. Apalagi jika terbukti melakukan tindakan korupsi. "Saya kira memang hukum lebih berat. Adil karena terbukti. Korupsi itu kejahatan besar. Uang pengganti juga harus cepat dikembalikan," ujarnya.
Ia menambahkan pengembalian uang negara yang di korupsi juga bukan semata demikian. "Dengan alasan bukan uang negara. Bukan soal itu. Tapi yang dihasilkan oleh kejahatan tersebut. Jadi korupsi harus tegas," lanjutnya kepada KapanLagi.com®.
Pakar hukum pidana ini juga mengatakan hukuman yang diperberat akan membuat efek jera pada pelaku yang akan berbuat serupa.
"Ya tentu. Para koruptor dan seluruh masyarakat yang potensi tindakan demikian. Malah saya kira hukum lebih berat. Tentu efek muncul takut. Jika dulu hanya gembar gembor pelaku korupsi akan dihukum berat, sekarang ada. Saya lihat belakangan putusan di pengadilan dan MA ada peningkatan. Saya kira sudah on track," urainya, Kamis (21/11).
Selain itu, ia berharap akan ada peningkatan dari perangkat hukum lain dalam menangani masalah korupsi. "Sekarang kita tingkatkan yang mampu menyidik bukan KPK tapi polisi dan perangkat hukum lain. Termasuk aturan yang masih belum sempurna seperti hanya mengembalikan uang yang diterima. Namun juga melihat kerugian yang ditimbulkan dari sana. Jadi semestinya harus ditambah hukuman," pungkas Agustinus.
(kpl/dis/rth)
(mdk/kln)